Kejati Jatim akan cari La Nyalla di rumahnya hari ini
La Nyalla saat ini diduga berada di Malaysia dan Singapura.
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, nekat tiga kali mangkir, dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kabarnya, pihak Kejati Jatim akan menjemput tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim itu di rumahnya hari ini, Senin (28/3).
"Rencananya hari ini kita akan melakukan pencarian dan penjemputan di rumahnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Maruli menyayangkan sikap La Nyalla menolak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Maruli menduga La Nyalla takut menghadapi pemeriksaan. Padahal, lanjut dia, La Nyalla mestinya tak perlu risau karena sangkaan itu harus dibuktikan terlebih dulu dalam persidangan.
"Kemungkinan saja dia itu takut, sehingga tidak datang. Kenapa harus takut untuk tidak datang," ujar Maruli.
Hingga kini, lanjut Maruli, Kejati Jatim masih menunggu itikad baik dari La Nyalla Mattalitti buat datang memenuhi panggilan penyidik. Jika tetap mangkir, tambah dia, Kejati Jatim sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung buat membantu melakukan penjemputan paksa terhadap La Nyalla.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
Baca juga:
KPK siap bantu Kejati Jatim soal kasus La Nyalla
Mangkir pemeriksaan 3 kali, Kejati Jatim siap jemput paksa La Nyalla
La Nyalla diduga ada di luar negeri, Kejati Jatim gandeng Interpol
2 Ketum PSSI tersandung kasus korupsi
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.