Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Dia mengatakan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Sementara terkait pencekalan terhadap keduanya masih dipertimbangkan penyidik.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Penyidik masih menunggu kerugian negara dari nilai proyek sebesar Rp 130 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengungkapkan, kedua tersangka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan periode 2015-2018 Eddy Hermanto dan kontraktor KSO dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penetapan tersangka karena penyidik menilai terpenuhi alat bukti dan dari hasil pemeriksaan selama dua bulan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah ditetapkan dua tersangka," ungkap Khaidirman, Senin (8/3).
Menurutnya, kedua tersangka berperan dakam menimbulkan kerugian negara selama proses pembangunan hingga mangkrak sejak 2018 sampai sekarang. Total uang negara yang dikucurkan melalui APBD Sumsel pada 2015 dan 2017 sebanyak Rp130 miliar namun kerugian negara belum diketahui.
"Belum dapat kita buka berapa kerugian karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk soal aliran ke kedua tersangka belum sampai sana kita periksa," kata dia.
Dia mengatakan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Sementara terkait pencekalan terhadap keduanya masih dipertimbangkan penyidik.
"Untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujarnya.
Khaidirman mengatakan, kedua tersangka sebelumnya telah dua kali diperiksa bersama 34 saksi lain selama dua bulan penyelidikan. Mereka diduga terjadi penyimpangan keuangan negara selama proses pembangunan.
"Tersangka baru mungkin ada karena proses penyidikan masih berjalan," pungkasnya.
Eddy: Saya Melihat Ada Konspirasi
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy mengaku sudah menduga dirinya bakal menjadi tersangka. Bahkan, dia mendapat bocoran penetapan itu sejak tiga bulan lalu atau sebelum penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Saya anggap hanya korban karena tiga bulan lalu saya dikasih tahu akan jadi tersangka. Saya melihat ada konspirasi yang ditujukan kepada saya," ungkapnya.
Meski demikian, Eddy menyatakan siap dan tetap bertanggungjawab. Hanya saja, dirinya akan menyiapkan langkah hukum untuk membuktikan penetapan tersangka tidak tepat.
"Kita akan lihat permainan, saya siap perang dan akan buka semua dari nol. Saya gak punya niat apa-apa, masa yang bertanggung jawab cuma saya. Ketua pembangunan yang baru juga harus diperiksa," tegasnya.
Dia juga menyatakan kekecewaannya kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang hanya menyudutkan dirinya dan meletakkan kesalahan hanya kepadanya. Jika yayasan merasa pembayaran tidak perlu dilakukan secara termin maka harusnya dimasukkan dalam addendum.
"Sampai saat ini kontraktor belum dibayar termin 4,5,6. Sementara mereka menganggap semua sudah dibayar di uang muka padahal tidak masuk addendum. Itu saya kecewa dengan yayasan. Saya melihat jika yayasan merasa pembayaran tidak perlu termin harusnya dimasukkan ke addendum," kata dia.
Dikatakan, kontrak pembangunan masjid dengan PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya hingga saat ini belum berakhir atau diputus. Jika pemerintah provinsi mengucurkan dana, kontraktor masih tetap siap melanjutkan pembangunan.
"Sejauh ini kontraktor masih berhak karena kontraknya hidup, mereka siap menjalankan kontrak, tapi tidak ada kejelasan soal kucuran dana. Saya melihat kalau ini semua sudah diatur sedemikian rupa," terangnya.
Bahkan, Eddy menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai saat ini belum mengeluarkan kerugian negara. Inspektorat juga telah memeriksa ada selisih kerugian negara sebesat Rp900 juta namun sudah dikembalikan.
"Harusnya antara pengurus lama dan baru duduk bersama dengan kontraktor dan yayasan, bawa inspektorat, bila perlu ajak jaksa dan polisi. Karena kontrak lama belum ditutup," tutupnya.
(mdk/fik)