Kejati Sumsel Tidak Tahan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, pihaknya memiliki alasan untuk tidak melakukan penahanan. Semisal Alex Noerdin dan Mudai Madang sedang ditahan Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), sebuah BUMD milik Pemprov Sumsel.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Sementara itu, tersangka Laonma PL Tobing juga tengah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel itu divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bansos 2013.
"Tiga tersangka sudah ditahan kasus yang lain," ungkap Khaidirman, Kamis (23/9).
Menurut dia, penyidikan perkara tiga tersangka tidak terkendala meski mereka terlibat dalam kasus lain. Proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kita tidak menunggu proses yang lain karena proses hukumnya berdiri sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jadi 9 Orang, Termasuk Alex Noerdin
2 Anak Buah Alex Noerdin Jalani Sidang Pidana Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Cairkan Tanpa Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin Ditetapkan Kejaksaan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Fitra Sebut Kasus Gas Bumi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Alex Noerdin yang Lain
Golkar Sebut Alex Noerdin Belum Meminta Bantuan Pendampingan Hukum