Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Pelaku senagaja mengincar anak-anak agar aksinya tak mudah terbongkar.
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Seorang pemuda DR (36) ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuan mencabuli tiga orang bocah. Perbuatan keji ini sudah dilakukan sejak 5 tahun.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, korban diimingi uang dengan jumlah variatif. Agar tak ada yang curiga, korban dicabuli di rumah pelaku.
- Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
- Kakek Cabul Peremas Kemaluan Bocah Laki-Laki hingga Tewas di Depok Ditangkap
- Sadisnya Kakek di OKU Selatan Bunuh Cucu Masih Bayi, Pemicunya Kesal Anak Malas Kerja
- Jenderal Bintang Dua Atensi Ulah Istri Polisi Probolinggo Bentak Siswi Magang, Suami Disanksi Etik
"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain. Korban di kasih imbalan uang Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000."
Kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (6/12).
Kejadian pencabulan itu viral di media sosial. Disebut seorang pria diamanan usai mencabuli anak di bawah umur
Pelaku mengakui perbuatannya. Inisial korban M (11), W (12) dan N (12).
"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali."
Ungkap Kapolres.
Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
"Korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.