Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Korban disekap hampir seharian di rumah tersangka.
- Korban Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Agus Disabilitas NTB Bertambah jadi 15 Orang
- Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual
- Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil
- Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras
Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram
Seorang perempuan penderita gangguan mental menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria paruh baya berusia 72 tahun berinisial UU. Korban disekap hampir seharian di rumah tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 21 April lalu. Semula, orangtua korban mencari anaknya yang tanpa kabar sejak siang. Setelah dicari tahu, diduga anaknya yang berusia 19 tahun ada di rumah dan juga warung UU yang merupakan tetangganya.
Orangtua korban berpura-pura membeli gas 3 Kg ke rumah UU dan menanyakan keberadaan anaknya. Namun, tersangka tidak mengakuinya. Sejak saat itu, kecurigaan makin menguat dari keterangannya yang sering berubah-ubah.
Meski begitu, orangtua korban dan beberapa tetangga lain masih ragu untuk mendobrak rumah UU. Mereka memilih untuk memantau secara sembunyi-sembunyi hingga malam hari.
Akhirnya, korban terlihat keluar dari rumah UU sekira pukul 23.00 WIB dengan kondisi terguncang dan wajah pucat serta menangis. Saat itu pula orangtua langsung menjemput dan menanyakan apa yang terjadi.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono mengatakan pemeriksaan langsung dilakukan hingga akhirnya menetapkan UU sebagai tersangka.
"Korban sudah cukup umur dengan kondisi disabilitas tunagrahita. Dari hasil laporan tersebut kami memeriksa empat saksi, lalu, setelah memenuhi unsur dengan alat bukti, kami menetapkan UU sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, kekerasan seksual ini terjadi beberapa kali. Tersangka ini adalah tetangga korban. Tidak ad aiming-iming, korban dipaksa," ucap Budi.
Meski sudah hasil pemeriksaan saksi dan terpenuhi unsur pidana, UU bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pemaksaan.
“Saya tidak memaksa,” ucap dia.