Kelola 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak, Ini Keuntungan Diraup Tersangka
Tersangka memberi judul berbeda beda pelbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak.
Polisi menemukan 8.400 video dan 32.640 foto bermuatan vulgar di akun telegram @DeflamingoOfc yang dikelola MAFA (20), pemuda asal Bandung, Jawa Barat. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Total konten pornografi pada @Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7).
- 'Pak Kapolri Tolong! Anak Saya Terima Video Porno Tapi Dibuat Tersangka di Polres, Umurnya Baru 14 Tahun Pak'
- Bareskrim Ciduk Pria LGBT Jual Video Porno Anak dan Sesama Jenis
- Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
- Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban
Ade mengatakan, MAFA memberi judul berbeda beda pelbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak. Di antaranya, sya/loli, silbee, nanachan. Adapun, paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran dengan tarif Rp15 ribu.
"Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses, di mana pembeli bisa mendownload seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut," ucap Ade.
MAFA diketahui telah meraup untung jutaan rupiah per bulan dari hasil jualan konten tersebut. Ade menyebut, MAFA menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar anak sudah setahun belakangan.
"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta per-bulan, kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7).
Ade Safri mengatakan, tersangka awalnya mempromosikan konten video bermuatan pornografi dewasa maupun anak via media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc.
"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username Deflamingo Collection," ujar dia.
Ade Safri mengatakan, tersangka memasang taif Rp165 ribu per bulanan atau Rp15 ribu untuk yang mau menikmati paket eceran.
"Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin atau id telegram @DeflamingoOfc. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," ucap dia.
Ade mengungkap, motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi. "Motif ekonomi," tandas dia.
MAFA telah diringkus di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.