KemanPPPA Berikan Trauma Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Kalideres
KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh kepolisian. Dia memastikan, pihaknya akan terus memantau pemberian layanan pendampingan psikologis hingga kondisi korban membaik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah empang di Kalideres, Jakarta Barat.
“KemenPPPA sudah menerjunkan Tim Layanan dari SAPA129 ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan koordinasi dalam hal ini memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari trauma psikologis. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas pos pengaduan (Satpel PPKS Jakbar),” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar di Jakarta, Sabtu (15/10).
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh kepolisian. Dia memastikan, pihaknya akan terus memantau pemberian layanan pendampingan psikologis hingga kondisi korban membaik.
Berdasarkan informasi, korban sudah tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan. Namun KemenPPPA tetap mendorong agar korban mendapatkan hak atas keamanan setelah kejadian tersebut.
“Saat ini korban sudah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, dan sudah dilakukan visum et repertum yang menunjukkan terdapat luka di dubur korban. Selanjutnya, akan dilakukan visum et repertum juga untuk terduga pelaku, dan visum et psikiatrikum untuk anak korban dan anak pelaku,” ujar Nahar.
Sementara itu, kasus ini masih dalam proses Lidik. Apabila terduga pelaku terbukti bersalah, maka berdasarkan tindak kejahatannya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Lebih lanjut, Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
"Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam," pungkasnya. Sebelumnya, Polisi menangkap pria diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di sebuah empang kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Terduga pelaku sodomi terhadap bocah itu ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Kalideres.
"Sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo kepada wartawan, Kamis (13/10).
Subartoyo mengatakan, pria itu ditangkap pada Rabu (12/10) kemarin. Terduga pelaku sodomi saat ini diserahkan ke Unit PPA Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Kasus kita limpahkan ke Polres," ujar dia.
Seperti diketahui pula, kasus ini viral usai video berdurasi 36 detik memperlihatkan sebuah aktivitas di dekat kubangan air. Video diduga diambil dari lantai atas. Terlihat, seorang pria dewasa sedang melakukan aksi tak senonoh terhadap anak kecil.
(mdk/fik)