Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker ketika Dipimpin Cak Imin, KPK Minta Tak Dikaitkan dengan Politik
KPK meneruskan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja.
KPK meneruskan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja. Mereka mengklaim langkah itu tak terkait politik.
Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker ketika Dipimpin Cak Imin, KPK Minta Tak Dikaitkan dengan Politik
Kasus dugaan korupsi yang diusut yakni pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus itu terjadi di era kepemimpinan Cak Imin sebagai menteri.
- Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
- Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
- KPK Sita Ini Saat Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman Terkait Korupsi di Kemnaker
- KPK Periksa Politikus PKB Reyna Usman, Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin
Bau politiknya menjadi sangat menyengat, karena kasus yang terjadi pada 2012 ini sempat "dipetieskan", kemudian dimunculkan kembali setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dideklarasikan sebagai bacawapres pasangan bacapres Anies Baswedan.
Namun, pihak lembaga antirasuah mengklaim langkah mereka tidak terkait dengan politik. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan pihaknya jauh sebelum adanya deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan tersebut."
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/9).
Ali mengatakan, jauh sebelum adanya rencananya deklarasi Anies-Cak Imin, pihaknya bahkan sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.
"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Ali.
KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada tahun 2012. Saat itu kementerian itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kini menjadi Ketua Umum PKB.
"Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (3/9).
Asep belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Dia juga enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ini. "Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya, kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu," kata Asep.
Asep mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Cak Imin.
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep.
Teranyar, KPK menggeledah kediaman politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Rumah Reyna yang "diobok-obok" tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8.
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8)
Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.
"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat (18/8).