Kembangkan kasus Bansos Sumsel, Kejagung bidik Alex Noerdin?
Kejaksaan masih menghitung kerugian negara dari total dana hibah dan bansos Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan masih terus mengembangkan kasus dana hibah dan bansos Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah menjerat dua orang jadi tersangka yakni, mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumsel Ikhwanudin dan Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing.
Arminsyah mengakui tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang diduga ikut terlibat tersebut.
"Sudah ada dua tersangka masih terus dikembangkan oleh penyidik," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).
Disinggung apakah pihak yang ditelusuri keterlibatannya adalah Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Arminsyah tak menampiknya. Saat ini, kata dia, peran Alex Noerdin masih didalami penyidik.
"Ya tergantung perkembangan, tergantung fakta berkembang kalau dalam pemeriksaan ada orang terlibat ya pokoknya cukup bukti kita jadikan tersangka," jelas dia.
Lebih jauh, Arminsyah menuturkan saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara dari total dana hibah dan bansos Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun tersebut.
"Untuk kerugian negara belum (diketahui) masih proses," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Alex Noerdin sudah tiga kali masuk ruang penyidikan Jampidsus. Dia diperiksa secara maraton dan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kuat dugaan, Alex Noerdin diperiksa lantaran mengetahui rentetan rasuah tersebut. Bahkan, Kejagung pun tengah mempertimbangkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap politikus Golkar tersebut.
Sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial Ikhwanudin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun tersebut.
"Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif dan tidak sesuai peruntukan," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).
Baca juga:
Dua anak buah Alex Noerdin ditetapkan tersangka kasus bansos Sumsel
Kejagung kantongi bukti pelanggaran di Bansos Sumsel
Kasus bansos Sumsel, Kejagung pertimbangkan cekal Alex Noerdin
3 Jam diperiksa soal kasus bansos, Alex Noerdin yakin tidak bersalah
Kejagung periksa Alex Noerdin terkait korupsi bansos
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang diusulkan oleh Indonesia sebagai tuan rumah AALCO untuk negara anggota yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Sebagai tuan rumah, Indonesia mengusulkan pembentukan Asset Recovery Forum bagi negara anggota AALCO yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).