Kemenag Dorong Peningkatan Kompetensi Amil agar Filantropi Islam Dipercaya Publik
Hal itu diungkapkan, efek dari kasus yang menyeret lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi menurun.
Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin mendorong kepada seluruh lembaga filantropi Islam untuk meningkatkan kompetensi amil, sehingga bisa tetap dipercaya oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkan, efek dari kasus yang menyeret lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi menurun.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa itu Keteng-keteng? Keteng-keteng Memiliki Senar Seperti disinggung sebelumnya, alat musik ini memiliki bentuk menyerupai gitar. Di sana, terdapat tiga senar namun bukan berbahan nilon atau logam melainkan dari kulit bambu itu sendiri.Mengutip Instagram @sumut.berbudaya, senar menjadi unsur melodis dari alat musik ini. Dengan adanya senar, suaranya menjadi mendayu dan merdu.Senar juga yang membuat suaranya semakin beragam, tergantuk proses penyetemannya dan sisi mana yang dipukul.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa yang Kemendag lepas untuk ekspor perdana ke Malaysia? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Cerita lucu apa yang dibagikan oleh merdeka.com? Untuk itu, berikut merdeka.com membagikan kumpulan beberapa cerita lucu dilansir dari berbagai sumber, Jumat (19/1/2024):
"Kalau kita bicara apakah filantropi Islam kita ini masih dapat dipercaya? Saya kira bagaimana pula kita meningkatkan kapasitas amil, agar kepercayaan itu yazdat wa yazdat wa yazdat (bertambah terus), tidak yankus wa yankus (berkurang," kata Muhibuddin dalam Seminar bertema "Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?", di Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
"Oleh karena itu, kompetensi amil, kapasitas amil ini sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat kita lebih baik dan lebih baik," tambahnya.
Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), total amil zakat di seluruh Indonesia berjumlah 10.563. Pihaknya sedang mengajukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk menguji kompetensi amil, sehingga para amil bisa meningkatkan pengelolaan zakat.
"Kita memiliki 10.563 amil seluruh Indonesia yang separuhnya itu kurang lebih dalam pengelolaan Baznas baik dari pusat sampai ke kabupaten/kota, dan selebihnya tersebar di beberapa Laz baik nasional sampai provinsi, kabupaten/kota," ungkap Muhibuddin.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung soal pentingnya menaati regulasi tentang zakat yang berkaitan dengan pengawasan. Dalam Undang-Undang Zakat, pengawasan untuk audit diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sedangkan, untuk audit syariahnya diserahkan kepada Kemenag, khususnya di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat.
"Sehingga semuanya on the track dan tata kelolanya lebih baik lagi di situ," ucap Muhibuddin.
Dalam regulasi, kata Muhibuddin, tidak hanya mengatur tentang zakat saja, tapi juga tentang infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Namun, masyarakat belum memahami bahwa perolehan amil dalam konteks zakat berbeda dengan infak, sedekah, dan DSKL.
Dalam konteks zakat, menurut dia, telah diatur secara syariat bahwa hak amil sebesar 12,5 persen. Sedangkan dalam konteks infaq sedekah dan DSKL bisa mengambil sebanyak 20 persen.
"Kalau infak sedekah dan DSKL ini dalam regulasi kita membolehkan amil untuk mengambil dana operasional sebesar 20 persen," imbuhnya.
(mdk/ray)