Kemenag Jelaskan Filosofi Logo Baru Cap Halal, Mirip Wayang & Berwarna Ungu
Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan logo baru cap Halal. Sekilas, logo yang berwarna ungu itu disebut-sebut mirip dengan wayang kulit.
Pro kontra terjadi di tengah masyarakat terkait wujud baru stempel Halal itu. Berikut penjelasan lengkap Kemenag melalui Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana Halal Bihalal membantu membangun kembali kepercayaan? Dengan memaafkan dan menerima maaf, orang-orang dapat memulai kembali hubungan dengan dasar kepercayaan yang kuat, yang merupakan fondasi penting dalam interaksi sosial yang baik dalam Islam.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Mengapa tradisi halal bihalal penting? Tradisi ini juga menekankan pentingnya persatuan, solidaritas, serta menjaga keharmonisan hubungan sesama manusia.
-
Kapan biasanya Halal Bihalal dilakukan? Halal bihalal adalah tradisi atau acara yang biasanya dilakukan oleh umat Islam setelah selesai merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Filosofi
Ia menjelaskan filosofi logo baru cap Halal mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3).
Makna Dua Objek
Aqil mengurai, makna dua objek tersebut. Pertama, soal Gunungan adalah susunan rupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
"Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta," beber dia.
Sedangkan objek kedua, perihal motif Surjan ata yang yang juga disebut pakaian takwa. Hal itu disebutnya mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
"Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. BHal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Warna Ungu
Aqil menjelaskan terkait pemilihan warna ungu pada logo baru Halal.
"Warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia," katanya.
Aqil menambahkan, padanan warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Payung Hukum
Aqil menambahkan, penetapan label halal tersebut juga sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com