Kemendagri gelar diskusi soal aliran kepercayaan di kolom agama e-KTP
Tujuan yang diharapkan dari diskusi ini agar terbangun kesamaan persepsi dan kesepahaman di antara Pemerintah, Majelis-majelis Agama dan ormas keagamaan terkait persoalan keagamaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penganut kepercayaan dapat dimasukkan alirannya ke dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/e-KTP). Sebelum ada putusan MK yang sifatnya final dan mengikat ini, para penganut kepercayaan selalu mengosongkan kolom agamanya.
Dengan adanya putusan MK ini di kolom agama pada KTP-el tidak hanya berisikan enam agama yang selama ini diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Melainkan ada aliran tertentu sebagai pengganti dari agama yang dianut.
Menyikapi hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Ditjen Polpum mengadakan Forum Diskusi Aktual dengan tema 'Langkah Pemerintah Dalam Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan Pada Kolom Agama di KTP-el' pada Rabu (22/11/2017) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat dari Kementerian dan lembaga terkait, 6 Majelis Agama, Ormas Keagamaan, Ketua dan Pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia serta pejabat di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri.
Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Lutfi TMA mengatakan, tujuan yang diharapkan dari diskusi ini agar terbangun kesamaan persepsi dan kesepahaman di antara Pemerintah, Majelis-majelis Agama dan ormas keagamaan terkait persoalan keagamaan. Kemudian meningkatnya intensitas komunikasi antara pemerintah, Majelis-majelis Agama dan ormas keagamaan dalam meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Selain itu juga agar memperkuat komitmen Pemerintah dalam penanganan persoalan keagamaan, dan tersusunnya rekomendasi pertemuan tentang langkah Pemerintah dalam menyikapi putusan MK tentang pencantuman Aliran Kepercayaan ada Kolom Agama di KTP-el.
Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Hartanti mengatakan, bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Adalah kekayaan alamiah bangsa Indonesia yang merupakan budaya spiritual. Terkait dengan dengan penghayat kepercayaan selama ini masih belum optimal mendapatkan hak-hak dasar terutama menyangkut masalah administrasi khususnya KTP-el.
Kemudian Sri Hartanti menambahkan, Kemendikbud menyambut baik atas keputusan MK ini. Lanjut Sri Hartanti, diskusi ini merupakan sarana untuk mencari jalan keluar, dan yang terpenting adalah tidak perlu mencari perbedaan.
"Negeri ini adalah anugerah yang penuh dengan keberagaman. Layanan yang telah diberikan oleh Kemendikbud, walaupun belum optimal adalah layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan, itu sudah ada," kata Sri Hartanti.
Akademisi dari Universitas Negeri Malang, Abdul Latif Bustami mengatakan, ke depan keputusan MK ini, bisa diterjemahkan untuk bagaimana negara hadir melayani. Lanjut Abdul Latif, ketika negara melayani pasti ada perbedaan pendapat, ini merupakan hal yang wajar. Abdul Latif latif mengharapkan bahwa forum ini bisa diterjemahkan dengan baik.
Dalam Kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha mengatakan, bahwa Negara atau Pemerintah harus bersikap terhadap keputusan MK. Hal ini karena Pemerintah merupakan pelaksana dari pada konstitusi dan turunannya.
Sikap Pemerintah itu seperti apa, lanjutnya, itu yang perlu disampaikan. Menurut I Gede Suratha ada 3 hal yang menjadi sikap Pemerintah dalam menyikapi putusan MK yaitu pertama, Aspek Yuridis Legal yaitu karena dengan keputusan UUD 1945 yang telah disempurnakan, bahwa MK mempunyai keputusan final dan mengikat, maka Pemerintah tidak mempunyai ruang yang cukup untuk tidak melaksanakannya.
Yang kedua, adalah Manajemen Kenegaraan yang merupakan cita-cita bangsa kita tetap merdeka , bersatu berdaulat adil, dan makmur. Maka dalam manajemen Kenegaraan ini ada hal-hal yang harus di perbaiki, disempurnakan, dalam turunan konstitusi.
Kemudian yang terakhir, kata I Gede Suratha adalah aspek teknis, yaitu Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri akan mengubah form KTP-el dengan bentuk yang disepakati semua pihak.