Kemendagri Jelaskan Aturan Soal Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, menjelaskan Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri.
"Bisa menjadi PPNS," kata Bernard dalam keterangannya, Sabtu (24/7).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 adalah, pertama masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun.
Kedua, berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a
Ketiga, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara dan Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum
Keempat, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah selanjutnya setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan
Kemudian, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
"Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sementara itu, sambung Bernard, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS adalah. Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dan; 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari.
Kedua, diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.
Ketiga, diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dituding Sebar Hoaks Kehamilan, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipolisikan
NasDem Tolak Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes di Jakarta
VIDEO: Pemprov DKI Usul Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes Covid-19
Dipukul Pengamen saat Razia, Anggota Satpol PP Depok Lapor Polisi
Moeldoko: Aktor Utama dalam Penegakan Prokes Adalah Satpol PP