Kemendikbud Diminta Ingatkan Azas Netralitas ke Jajarannya di SD Karangtengah III
Surat edaran yang ditujukan untuk orangtua siswa SD Negeri Karangtengah III ini ditandatangani pada Selasa (18/6) yang lalu. Dalam surat edaran itu berisi tiga poin terkait penggunaan seragam muslim untuk siswa.
SD Negeri Karangtengah III yang berada di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan siswanya untuk mengenakan pakaian muslim. Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Juru Bicara dan Wasekjen PSI, Danik Eka Rahmaningtyas menilai sekolah tersebut telah melanggar peraturan jika merujuk peraturan Mendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Kapan Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam? Pada abad 18-19 Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Jika merujuk peraturan tersebut, siswa dibebaskan untuk memilih, boleh seragam non-muslim atau seragam muslim. Sekolah tersebut adalah sekolah dasar negeri, yang dibiayai dengan pajak dari rakyat," kata Danik Eka, Selasa (25/6).
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Danik Eka menyarankan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali mengingatkan jajarannya terkait azas netralitas dan imparsialitas dalam mengelola sekolah.
"Kewajiban itu tidak pada tempatnya. Sekolah tersebut adalah sekolah dasar negeri, yang dibiayai dengan pajak dari rakyat. Jadi tidak semestinya dikelola dengan prefensi keagamaan tertentu," kata dia.
"Kewajiban itu tidak pada tempatnya. Jadi tidak semestinya dikelola dengan prefensi keagamaan tertentu," lanjutnya.
Seperti diketahui, surat edaran yang ditujukan untuk orangtua siswa SD Negeri Karangtengah III ini ditandatangani pada Selasa (18/6) yang lalu. Dalam surat edaran itu berisi tiga poin terkait penggunaan seragam muslim untuk siswa.
Poin pertama adalah siswa baru kelas 1 di Tahun Pelajaran 2019/2020 wajib memakai seragam muslim. Poin kedua tertulis siswa kelas II-VI belum diwajibkan mengganti seragam muslim. Sedangkan di poin ketiga di tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian Muslim.
Selain berisi poin tersebut, surat edaran juga mencantumkan gambar contoh seragam muslim yang akan dipakai oleh siswa SD Negeri Karangtengah III. Gambar contoh seragam itu yaitu seragam merah putih dan batik Gunungkidul serta seragam pramuka.
Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III, Pujiastuti membenarkan terkait surat edaran tersebut. Menurutnya surat edaran itu disusun bersama oleh kepala sekolah, guru dan karyawan SD Negeri Karangtengah III.
"Benar surat edaran itu dibuat oleh sekolah kami. Surat itu dibuat oleh guru dan karyawan kami," ujar Pujiastuti, Selasa (25/6).
Pujiastuti mengungkapkan jika sebelum surat edaran dikeluarkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa. Dalam pertemuan itu, aturan mengenakan seragam muslim itu didiskusikan bersama.
"Dalam forum pertemuan wali murid kami menyampaikan bahwa kalau pas kegiatan salat anak yang laki-laki itu pakai sarung kemudian yang kecil-kecil belum bisa pakai itu ribet itu. Tujuan saya biar anak nggak ribet," ungkap Pujiastuti.
Pujiastuti menjelaskan bahwa dari 127 siswa yang bersekolah di SD Negeri Karangtengah III kesemuanya adalah muslim. Meskipun demikian, Pujiastuti mengakui jika surat edaran itu akan direvisi oleh pihaknya.
"Memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak dan untuk menjamin pemberian hak kepada peserta didik maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam," pungkas Pujiastuti.
Baca juga:
Viral Siswa Wajib Pakai Busana Muslim, ini Penjelasan SD di Gunung Kidul
Pemerintah Ungkap Penyebab Banjir Pakaian Impor China Saat Ramadan
Penjualan Busana Muslim Saat Ramadan Bisa Melonjak Hingga 300 Persen
Keunggulan Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia
Pembaca Berita di Selandia Baru Pakai Kerudung Sebagai Bentuk Solidaritas buat Muslim