Kemendikbud: Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Megawati di Unhan Sesuai UU Dikti
Dirjen Dikti Nizam menjelaskan, pemberian jabatan atau gelar melalui beberapa proses. Di tahap awal, ada pengajuan universitas ke Kemdikbud Ristek. Setelah diajukan, barulah Kemdikbud Ristek melalui Ditjen Dikti melakukan review, usulan nama yang diajukan bisa diterima atau tidak.
Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, akan menerima bakal menerima gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan. Pemberian gelar rencananya dilakukan pada Jumat (11/6).
Banyak kalangan bertanya-tanya apa yang menjadi kriteria kampus ketika memberikan gelar kehormatan pada seorang tokoh yang bukan seorang akademisi.
-
Siapa pacar Megawati Hangestri? Dalam unggahannya itu, ia menandai akun bernama Dio Novandra yang merupakan kekasihnya.
-
Siapa yang memuji kemampuan Megawati di lapangan? Bahkan, pelatih dari tim lawan mengakui betapa sulitnya menghadapi Megawati.
-
Siapa yang ingin bertemu dengan Megawati? Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan keinginan untuk melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
-
Mengapa Megawati mendukung hak angket Pemilu? Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Kenapa Megawati menunjuk Pramono Anung sebagai Cagub? Rano pun sempat menganalisi di balik keputusan Mega menunjuk Pramono yang menjabat sebagai Seskab di Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, sebelum ada pengumuman bisik-bisik di PDIP yang mencuat nama Anies Baswedan dan Basuki T Purnama.
-
Mengapa Prabowo dan SBY ingin bertemu Megawati? Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan keinginan untuk melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Dirjen Dikti Kemdikbud Ristek, Nizam, menegaskan pemberian gelar kehormatan dari pihak kampus untuk seorang tokoh pada dasarnya legal. Sebab, sudah diatur dalam UU Dikti dan Permendikbud Nomor 12/2012.
"Mengacu pada UU Dikti, dan Permendikbud 12/2012, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi," kata Nizam saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/6).
Nizam menjelaskan, pemberian jabatan atau gelar melalui beberapa proses. Di tahap awal, ada pengajuan universitas ke Kemdikbud Ristek. Setelah diajukan, barulah Kemdikbud Ristek melalui Ditjen Dikti melakukan review, usulan nama yang diajukan bisa diterima atau tidak.
"Usulan guru besar tidak tetap dari perguruan tinggi berdasar usulan dari Senat. Review karyanya di Dikti dilakukan oleh tim review dalam bidang yang diusulkan," bebernya.
Selain itu, seseorang dengan prestasi atau pengetahuan yang luar biasa dan diakui secara internasional juga dapat diberikan jabatan guru besar tidak tetap. Sehingga, kata dia, jika seseorang memiliki pengalaman dan pengetahuan istimewa dapat disampaikan kepada civitas akademika.
"Jadi bisa siapapun yang pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tidak tetap tersebut. Bisa profesional, birokrat, entrepreneur, dan berbagai profesi lainnya," bebernya.
Dia merinci keahlian atau prestasi luar biasa dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya, karya seni dan budaya yang monumental, teknologi, ilmu pengetahuan, atau pengalaman yang diakui dunia internasional.
"Jadi bisa dari berbagai bidang keahlian, profesi maupun karya kemasyarakatan," ungkapnya.
Berbeda dengan dosen, kata Nizam, mendapatkan gelar bagi kalangan pengajar memang masuk dalam proses pembinaan karir dan kenaikan pangkat atau jabatan. Sedangan guru besar tidak tetap berbeda dengan guru besar.
"Kalau guru besar merupakan bagian dari karir dosen dan mendapat tunjangan dari negara. Kalau GBTT bersifat jabatan tidak tetap bagi non dosen dan tidak mendapat tunjangan dari negara," bebernya.
Sebelumnya diketahui Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, akan diberi gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) oleh Universitas Pertahanan (Unhan). Penyematan gelar rencananya dilangsungkan dalam sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI pada Jumat 11 Juni 2021 mendatang.
Gelar profesor kehormatan ini diberikan Unhan setelah sidang senat akademik Unhan menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati Soekarnoputri. Karya ilmiah tersebut menjadi syarat pengukuhan menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan.
Rektor Unhan RI, Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian, menjelaskan pemberian gelar itu terkait kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya.
"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," jelasnya.
"Ibu Megawati menjadi presiden pertama perempuan di negara kita. Di era Ibu Megawati pertama kalinya diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif dan Presidensial secara langsung," ungkap Octavian.
Para Menteri Kabinet Gotong Royong di bawah kepemimpinan Megawati dan sejumlah guru besar disebut mengakui peran Megawati dan telah memberikan rekomendasi akademik.
Ditambahkannya, sebelum pengukuhan gelar Profesor Kehormatan oleh Ketua Senat Unhan RI dilakukan, Megawati akan menyampaikan orasi ilmiah. Selaku kandidat penerima gelar, Megawati juga akan didampingi sejumlah Guru Besar pendamping kandidat. Rencananya, acara ini akan dihadiri sejumlah pejabat termasuk Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta sejumlah Menteri Kabinet.
Baca juga:
Wasekjen PDIP Mengaku Belum Dengar Soal Teguran Megawati ke Bambang Pacul
Megawati Diberi Gelar Profesor Kehormatan Oleh Unhan, Begini Aturannya
Guru Besar Ungkap Rekam Jejak Megawati dalam Demokratisasi Pendidikan di Indonesia
Chemistry Megawati-Prabowo dan Peluang Koalisi 2024
Megawati Dinilai Mampu Warisi Gaya Kepemimpinan Soekarno