Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
pada awal Maret, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SKCK
- Praktikno Jelaskan soal Kemenko PMK dan Menko PM jadi Satu Kantor
- Polisi Selidiki Penembakan OTK ke Warga Sipil hingga Tewas di Puncak Jaya Papua
- Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
- Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan buka suara soal BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono, menjelaskan setiap orang seharusnya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar ada jaminan perlindungan. Karena itu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administratif untuk membuat dokumen, termasuk SKCK.
"Saya kira begini ya konteksnya yang kita lihat untuk bisa kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi seperti SKCK, seyogyanya seluruh masyarakat ini kan aktif ya, BPJS Kesehatannya aktif. Tadi ada yang tidak aktif kan, atau paling tidak mendaftar di BPJS Kesehatan. Jangan sampai kalau kemudian dia ada sesuatu ternyata tidak terlindungi," kata Nunung di Gedung Kemenko PMK, Senin (4/3).Nunung mengatakan BPJS kesehatan mengajarkan masyarakat untuk gotong-royong.
Dalam artian iuran yang dibayarkan setiap peserta BPJS Kesehatan tidak hanya dipakai untuk membiayai perawatan bila orang itu sakit, tapi juga untuk orang lain.
"Jadi prinsip gotong royong inilah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit. Tapi ada saudara kita yang sakit. Kalau prinsip gotong royong ini disadarkan, kita pahami semuanya, maka dengan kesadaran kita akan membayar iuran itu, gitu lho," jelas Nunung.
Dia berharap BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SKCK bisa jadi pengingat masyarakat untuk taat membayar iuran.
Tapi yang perlu diingat, walau belum membayar tidak mungkin polisi tidak melayani masyarakat.
"Jadi mudah-mudahan kalau kita diingatkan SKCKnya, sudah belum BPJS Kesehatannya dibayarkan. Tentu di lapangan ada dinamika, variasi. Ya mungkin tidak serta merta tidak dilayani. Tentu melihat case by casenya. Tapi paling tidak itu untuk membantu memberikan pemahaman ini tanggung jawab kita bareng-bareng," jelas Nunung.
Nunung juga mengungkapkan bawah pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa salah satu syarat mengurus SKCK adalah memiliki BPJS Kesehatan.
"Paling tidak, sosialiasi sudah dilakukan karena jangan sampai tiba-tiba tanpa ada sosialisasi masyarakat menjadi kebingungan. Itu kan yang penting sosialisasi dilakukan," pungkas Nunung.
Sebagai informasi, Bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada awal Maret, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak.
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Antara lain Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.