Kemenkum HAM: Setnov Tak Akan Bisa Kemana-mana Lagi Usai di Lapas Gunung Sindur
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Juanaedi mengatakan, Setya Novanto atau Setnov tidak akan bisa kemana-mana lagi usai ditempatkan sementara di Lapas Gunung Sindur.
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Juanaedi mengatakan, Setya Novanto atau Setnov tidak akan bisa kemana-mana lagi usai ditempatkan sementara di Lapas Gunung Sindur.
"Ya pastinya Gunung Sindur itu super maksimum. Pengamanannya akan lebih ketat. Dan SOP-nya juga lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan kemana-mana seperti yang terjadi ini," kata Juanaedi di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Menurut dia, Setnov tidak akan selamanya atau menghabiskan masa tahanannya disana. Semua masih dinilai terlebih dahulu.
"Tidak. Jadi tidak selamanya ada disitu. Setelah apa hasil rekomendasinya nanti. Nanti akan ada intervensi program kepada beliau," jelas Juanaedi.
Dia menegaskan, Minggu 10 Juni 2019 kemarin, Setnov mengeluh sakit dan diperiksa dokter. Setelah itu dilaksanakan sidang oleh Tim Pengawas Permasyarakatan untuk memastikan napi yang sakit perlu dirawat di RS atau tidak.
"Hasil TPP Setnov direkomendasikan untuk dirawat di RS Sentosa. Kemudian, Kalapas mengeluarkan surat perintah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Sentosa," jelas Junaedi.
Sesampainya di RS dan dibawa ke IGD, Setnov direkomendasikan untuk menjalani rawat inap. Kemudian Kamis 13 Juni, ruangannya dijaga oleh 2 petugas dari lapas dan 1 orang dari pihak Kepolisian.
"Di hari Jumat (14 Juni), beliau kan dirawat di lantai 8 kamar 851, pamit kepada pengawal untuk menyelesaikan pembayaran administrasi biaya perawatan RS di lantai 3. Beliau ada di kursi roda, didampingi oleh keluarganya. Sampai di lantai 3, kira-kira 10 menit, pengawal cek, kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada Kalapas, Kadiv dan Kakanwil," jelas Junaedi.
Kemudian sekitar Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Sentosa. "Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal. Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin. Kemudian Kakanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Pak Setnov melakukan suatu pelanggaran besar, karena meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas," ungkapnya.
"Kemudian Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh Kakanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur," tukas Junaedi.
Sementara, masih kata dia, petugas yang mengawal juga sudah diperiksa. Dan kemudian memang ditemukan kelalaian. "Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenkum HAM: Pak Setnov Lakukan Pelanggaran Besar
Ketua DPR Minta Komisi III Panggil Kemenkumham Soal Kasus Pelesiran Setnov
Kasus Pelesiran Setya Novanto, Ditjen PAS Didesak Perbaiki Sistem
Cara Setnov Kelabui Petugas yang Mengawal Hingga Tinggalkan Rumah Sakit
Kronologi Terpidana Setya Novanto Pelesir hingga Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Setnov Pelesiran, KPK Ingin Kinerja Ditjen PAS pada Napi Lebih Baik Lagi