Kemenlu Sesalkan Insiden Petugas Imigrasi Diduga Aniaya Diplomat Nigeria
Kementerian Luar Negeri menyesalkan kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap seorang diplomat asal Nigeria beberapa waktu lalu.
Kementerian Luar Negeri menyesalkan kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap seorang diplomat asal Nigeria beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menjelaskan insiden tersebut tidak terkait dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban mengenai hubungan diplomatik sesuai dengan Konvensi Wina.
-
Di mana Petugas Imigrasi itu didorong? "Ada di tempat jemuran di balkon itu tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
-
Siapa yang mendorong Petugas Imigrasi tersebut? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Mengapa Hari Bhakti Imigrasi penting? Hari Bhakti Imigrasi menjadi momen untuk merayakan pengabdian dan kerja keras petugas imigrasi yang berkontribusi dalam menjaga keamanan negara, mengatur arus orang dan barang, serta melibatkan diri dalam berbagai tugas imigrasi.
"Kementerian luar negeri menyesalkan terjadinya peristiwa 7 Agustus tersebut. Insiden tersebut adalah insiden yang berdiri sendiri, dan sama sekali tidak terkait dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjalani kewajiban sebagai tuan rumah sesuai dengan konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik," kata Teuku dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8).
Dia mengatakan pemerintah Indonesia juga terus telah melakukan komunikasi melalui jalur diplomatik melalui pemerintah Nigeria pasca peristiwa tersebut. Duta Besar Indonesia di Abuja, Usra Hendra Harahap, sudah dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri Nigeria pada 10 Agustus lalu terkait kejadian itu.
"Dirjen Asia Pasifik-Afrika dan dirjen Protokol Konsulat Kementerian Luar Negeri Indonesia, juga telah melakukan pertemuan dengan Duta Besar Nigeria di Jakarta pada 11 Agustus 2021," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut kata dia pihaknya membahas hubungan baik antara Indonesia dan Nigeria yang telah terjalanin sampai saat ini. Tidak hanya itu Kementerian Hukum dan HAM juga telah melakukan investigasi internal sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut.
"Kemenkum HAM juga telah melakukan investigasi internal, sebagai tindak lanjut atas terjadinya insiden tersebut," pungkasnya.
Penjelasan Pihak Imigrasi
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) DKI Jakarta Ibnu Chuldun membeberkan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap seorang diplomat asal Nigeria beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 7 Agustus 2021 di depan Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat itu, kata Ibnu, petugas imigrasi melakukan pengawasan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing. Tetapi kata dia, pada saat pengecekan oleh petugas seorang diplomat asal Nigeria tersebut menolak menunjukkan indentitas.
"Pada saat pengecekan oleh petugas yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan imigrasi Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Jakarta Selatan," kata Ibnu dalam konferensi pers di akun youtube Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (12/8).
Ibnu mengatakan petugas dari Kanwil Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan paspor pada orang yang asing. Tetapi kata dia yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Yang bersangkutan bahkan bersikap tidak kooperatif bahkan dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan," bebernya.
Dia menjelaskan sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya. Kemudian apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai dengan standar operasional prosedur pengawasan keimigrasian.
"Saya perlu garis bawahi bahwa karena yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas maka petugas imigrasi tidak mengetahui tentang status yang bersangkutan sebagai diplomat," ungkapnya.
Sebab itu sesuai aturan yang ada kata Ibnu permintaan diplomat tersebut dikabulkan oleh petugas imigrasi ke Kantor Imigrasi kelas 1 khusus non PPI Jakarta Selatan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Tetapi kata dia saat di perjalanan menuju Kantor Imigrasi Jakarta Selatan diplomat tersebut menunjukkan sikap agresif kepada petugas.
"Karena tidak mendapat jawaban terkait ke kantor imigrasi mana yang bersangkutan akan dibawa yang bersangkutan menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan sikap yang agresif kepada petugas termasuk berteriak-teriak menggigit meronta hingga menyikut petugas imigrasi kami," bebernya.
Tidak hanya itu, Ibnu menjelaskan diplomat tersebut pun berusaha memecahkan kaca jendela mobil dengan menggunakan rokok elektrik yang sudah direbut dari petugas imigrasi. Menurut Ibnu sikap agresif tersebut telah menyebabkan salah satu petugas imigrasi mengalami luka di bagian bibir sebelah kiri.
"Ini sesuatu hal yang sangat tidak diinginkan," ungkapnya.
Sebab itu kata Ibnu dalam upaya menenangkan selama perjalanan, petugas memegang diplomat tersebut berupaya untuk mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepala. Kemudian setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, diplomat tersebut bersedia menunjukkan kartu identitasnya.
"Maka dari kartu identitas ini baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah salah satu pejabat diplomat di kedutaan besar Nigeria di Jakarta," ungkapnya.
Lalu Ibnu menjelaskan setelah diketahui status diplomat tersebut, maka segera dilakukan kontak dengan Kementerian Luar Negeri. Kemudian Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya.
"Kementerian Luar Negeri telah pula mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan pada pihak Imigrasi Jakarta Selatan," bebernya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria Diselesaikan Secara Damai
Soal Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria, Komisi III Yakin Imigrasi Jalankan SOP
Nigeria Minta Pegawai Imigrasi Indonesia Dihukum Terkait Dugaan Penganiayaan Diplomat
Kronologi Lengkap Petugas Imigrasi Diduga Aniaya Diplomat Nigeria
Petugas Imigrasi Diduga Aniaya Diplomat Nigeria, Ini Kata Pengamat
Imigrasi: Justru Diplomat Nigeria Bertindak Arogan dan Memukul Petugas Kami