KemenPPPA: Januari - Agustus 2023 Ada 1.352 Anak Diputus Pidana Pokok
Nahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyebut sebanyak 4.749 perkara anak yang masuk ke Pengadilan Negeri selama periode Januari - Agustus 2023 dengan 1.352 anak diputus pidana pokok.
"Berdasarkan data Mahkamah Agung, laporan Sistem Peradilan Pidana Anak periode Januari - Agustus 2023, ada 4.749 perkara anak yang masuk Pengadilan Negeri, dengan 1.352 anak diputus pidana pokok," kata Nahar dalam media talk di Jakarta, Rabu.
- Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin
- Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
- KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
- Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Nahar mengatakan kasus terbanyak adalah pencurian yang mencapai 475 kasus, disusul kasus perlindungan anak sebanyak 458 kasus, narkotika ada 108 kasus, pembunuhan ada 25 kasus, kejahatan susila 18 kasus, pengeroyokan 43 kasus, dan pengeroyokan sampai korban meninggal ada 23 kasus.
"Dari data-data tersebut, kemudian Kemenkumham sebagai stakeholder dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa ada 3.756 putusan pengadilan menempatkan anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang penempatannya disebar di 33 LPKA seluruh Indonesia," katanya.
Nahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Menurut dia, fenomena LPKA yang kelebihan kapasitas ini menunjukkan banyaknya kasus anak yang semestinya dicegah.
"Artinya, kelebihan beban dalam proses pembinaan ini menunjukkan bahwa problem di luar sana itu harus diwaspadai betul. Akan berbahaya kalau aspek pencegahan dan penanganan tidak dilakukan secara baik dan tuntas," katanya.