KemenPPPA Minta P2TP2A Beri Pembekalan Hukum ke Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan
"Jadi tetap harus dipastikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan. Ini artinya bukan karena satu, tapi ini menjadi pembelajaran buat semua. Setiap semua perbuatan yang terkait dengan pelanggaran hukum, melanggar pidana, ya harus bertanggung jawab."
Kepolisian sedang mengusut kasus pelecehan seksual yang dialami remaja OR (16), warga Tangerang Selatan. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, berharap keluarga OR (16) juga mendapatkan pendampingan dan pembekalan hukum terkait kasus yang dihadapi.
"Iya betul, dan mereka melaporkan bahwa karena korbannya sudah meninggal, bukan berarti selesai di situ. Karena ada hak anak yang dirampas, lalu kemudian yang kedua kan masih ada keluarganya. Jadi keluarganya juga sebaiknya diberikan pendampingan dan pembekalan hukum kepada keluarga korban, mereka punya hak," kata Nahar saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/6).
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Pihaknya telah meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) untuk memberi pembekalan hukum terhadap keluarga korban.
Jadi itu kami minta untuk didampingi dan diberi pembekalan hukum oleh P2TP2A ya," ujarnya.
Tak hanya memberikan pembekalan hukum terhadap keluarga korban, dia juga berpesan agar P2TP2A memberikan pemahaman hukum terhadap lingkungan tempat tinggal korban.
"Agar jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak segera melapor paling tidak UPTD Tangsel atau mana saja yang lebih familiar ke kepolisian juga boleh atau pendamping anak juga boleh," ungkapnya.
Kementerian PPPA, sambung Nahar, sudah melakukan koordinasi dengan anggotanya yang berada di daerah atau lokasi kejadian tersebut yakni di Tangerang Selatan untuk mendatangi kediaman korban.
"Jadi kan tentu kementerian kalau di daerahnya dengan dinas P2TP2A ya, dinas PPPA. Kita sudah koordinasi dengan Humas TP2A Tangerang Selatan," tutupnya.
Sebelumnya, nasib malang dialami remaja remaja berinisial OR. Dia meninggal dunia usai menjadi korban pelecehan seksual oleh sekelompok pemuda di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia meninggal di rumah kontrakan di Gang Asem, RT02 RW01 Nomor 63, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis (11/6) kemarin.
Rohim, paman korban menceritakan, OR menjadi korban pelecehan oleh sekelompok remaja yang memaksanya menenggak beberapa pil hexcimer. Setelah dibuat teler, korban diperkosa.
Akibat pengaruh obat-obatan keras itu, kondisi kesehatan OR langsung menurun. Gadis putus sekolah itu, sempat berkali-kali tak sadarkan diri dan kerap mengeluh sesak di bagian dada dan tubuhnya terasa panas.
"Kondisinya semakin menurun dan akhirnya meninggal Kamis (11/6) kemarin sekitar jam 01.45 WIB. Di rumah kontrakan yang kami huni," jelas Rohim, Jumat (12/6).
(mdk/lia)