Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Kementerian PPPA meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini.
- Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati
- Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU
- Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
- Kasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras dugaan terjadinya pernikahan siri antara seorang santriwati dengan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari Antara, Senin (1/7).
Pihaknya pun meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. "Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," katanya.
Kronologi
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat. Mendapat kabar tersebut, kemudian MR menginterogasi sang anak alias korban soal isu tersebut.
Mulanya, korban tidak mengakui soal kabar tersebut kepada ayahnya. Namun, akhirnya korban mengakui telah dinikahi oleh ER pada Agustus 2023 lalu.
"Awalnya diisukan anak saya ini hamil. Saya tanya (korban) pertama tidak mengaku hingga akhirnya mengakui kalau sudah menikah dengan ER," kata MR, Jum'at (28/7).
Kepada sang Ayah, korban juga mengaku diiming-imingi uang Rp300.000 dan akan dibahagiakan apabila menikah dengan ER.
Mendengar pengakuan korban, sang Ayah tak terima kemudian melaporkan ER, terduga pelaku ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Daniel Efendi, pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengaku kasus tersebut kini sudah masuk laporan kepolisian. Menurut Daniel, keluarga korban meminta agar kepolisian segera menangani kasus tersebut.
"Informasinya kasus ini sudah masuk gelar perkara. Saya harap segera ditangani kasusnya karena bapak korban ini sudah merasa ada tekanan di masyarakat," kata Daniel.
Terpisah, ER, terduga pelaku saat dikonfirmasi melalui telepon enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
"Kalau ada yang mau tanya monggo ke saudara (kuasa hukum) saya saja," kata ER saat dikonfirmasi via telepon.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Polisi juga tengah meminta sejumlah keterangan saksi atas kasus tersebut.
Meski demikian, tersangka ME tidak ditahan. Dalam pemanggilan pertamanya, tersangka ME mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.