Kenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun di Pandeglang Jadi Korban Perkosaan 4 Pria
Kasus pemerkosaan itu awalnya terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di Facebook. Keduanya sepakat bertemu di suatu tempat, kemudian E mengajak N ke kontrakannya.
Empat pria memerkosa satu wanita yang dikenalnya melalui jejaring media sosial (medsos). Pelaku berinisial MA, H, AA, dan E, sedangkan korbannya berinisial N (16).
Kasus pemerkosaan itu awalnya terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di Facebook. Keduanya sepakat bertemu di suatu tempat, kemudian E mengajak N ke kontrakannya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Di dalam kontrakan sudah menunggu ketiga pelaku lainnya, yakni MA, H, dan AA.
"Ke empat pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergiliran di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (10/3).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Kemudian N beserta keluarganya melaporkan hal itu ke Polres Pandeglang untuk segera ditangani.
Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian meminta keterangan korban dan saksi yang mengetahui kejadian nahas itu. Selang beberapa hari, pelaku E ditangkap saat mengisi bahan bakat motornya di sebuah SPBU di daerah Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Kami dapat informasi pelaku berada di daerah Saketi. Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin di daerah Saketi," katanya.
Usai menangkap pelaku E, ketiga pelaku lainnya ditangkap secara bergantian di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tidak senonoh nya terhadap korban E.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang -undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Ketiga pelaku ini H, AA, dan MA, kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumah nya masing-masing dengan tanpa perlawanan," jelasnya.
Reporter: Yandhi Deslatama
Sumber: Liputan6.com