Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran ganja kering dengan berat 5 kilogram. Ganja itu berasal dari Aceh yang dibawa dengan becak motor dengan rute Sumatera Utara menuju Riau.
- Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
- 73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
- Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
- Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
"Pelaku pria inisial MI yang membawa ganja menggunakan becak motor dari Medan, Sumatera Utara, 10 jam perjalanan ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari kepada merdeka.com Rabu (24/7).
Renaldy mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di sebuah perkebunan milik warga jam 23.49 WIB malam," kata Renaldy.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS. Pelaku mengakui ganja tersebut didapat dari MI, karena MI yang membawa ganja itu dengan becak motor dari Medan.
Dari keterangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir," jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas perwira jebolan Akpol 2018.