Kepala Bapanas & Bulog Dilaporkan ke KPK Buntut Demurage Impor Beras Senilai Rp2,7 T
Pelaporan ini buntut dari keterlambatan bongkar muat impor beras seberat 2,2 juta ton
Kepala Bapanas dan Bulog dilaporkan ke KPK
- Blak-blakan Kepala BPKP Bongkar 'Ladang Korupsi' Kepala Daerah, Berawal dari Rancangan Anggaran
- Ratusan Massa Unjuk Rasa Depan Gedung KPK Terkait Dugaan Selisih Harga Impor Beras
- KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar
- KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
Kepala Bapanas & Bulog Dilaporkan ke KPK Buntut Demurage Impor Beras Senilai Rp2,7 T
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan buntut dari keterlambatan bongkar muat impor beras seberat 2,2 juta ton yang berujung denda atau demurage di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan laporan yang dibuat bisa menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk penyidik KPK..
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Hari menilai, untuk dugaan mark up dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak proper dalam menentukan harga. Hal ini, kata dia, menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat singnifikan.
"Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up," ujar Hari.
Hari melanjutkan, untuk dugaan kerugian negara akibat demurage (denda) pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.
"Beredar informasi yang masih diperlukan pendalaman, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurage ini akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor ini. Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer," tandas Hari.
KPK, kata Hari, telah menerima laporan tersebut. Dan meminta waktu selama 30 hari untuk mempelajarinya.
"Jadi KPK melayani dengan baik laporan dari SDR dan perlu data-data tambahan. Baik laporan yang kami masukkan. Dan akan mempelajari selama 30 hari kerja, ya kan. Akan coba dipelajari data-data yang dimasukkan. Kalau ada data tambahan mereka minta disupport," kata Hari.
Sebelumnya, KPK siap turut tangan mendalami kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya.
“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (19/6).
Terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa demurrage merupakan hal yang lazim dalam kegiatan ekspor impor.
Arief Prasetyo menjelaskan, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan bongkar muat dan itu lumrah terjadi, sehingga bisa diperhitungkan secara business to business (B2B).
"Terkait demurrage nanti yang paling tepat untuk menjawab Bapak Dirut Bulog, karena demurrage itu belum selesai hitungannya, mencakup ada shipping line, ada insurance, untuk ekspor impor itu hal yang biasa. Jadi pada saat orang mengekspor atau mengimpor, bisa karena hujan atau hal lainnya, jadi tidak bisa bongkar," terang Arief, Jumat (22/6).
Selanjutnya Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menambahkan bahwasanya demurrage itu adalah biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan.
"Ini adalah hal yang biasa. Jadi misalnya dijadwalkan (bongkar muat) 5 hari, jadi 7 hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya," sebutnya.