Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi jadi tersangka korupsi
Boestari merupakan pejabat pengguna anggaran untuk pengadaan alat penghancur limbah atau insenerator di 17 Puskesmas.
Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis senilai Rp 1,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Rudy Pandjaitan mengatakan, Muharmansyah Boestari, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pekan lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, penetapan tersangka telah memenuhi unsur, yaitu barang bukti dan sejumlah dokumen pengadaan tahun 2013.
"Tersangka tak ditahan, karena dianggap kooperatif apalagi sampai melarikan diri," kata Rudi di Cikarang, Senin (29/2).
Dalam kasus itu, kata dia, Boestari merupakan pejabat pengguna anggaran untuk pengadaan alat penghancur limbah atau insenerator di 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun, dalam pengadaan itu, Boestari menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut.
Selain itu, kata dia, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan anak buah Boestari yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu yaitu AM. Sebab, mesin yang dibeli itu tak berfungsi. Adapun hitungan dari BPKP negara merugi Rp 1,8 miliar.
Karena itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari mengaku belum mengetahui apabila telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mengaku telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. "Saya akan menaati hukum, dan ini masih dugaan. Prinsipnya asas praduga tak bersalah," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga:
Terima suap, eks Kadis Pendidikan Tobasa dibui 2 tahun
Kelola pendidikan jarak jauh tanpa izin, Sozisokhi dibui 2 tahun
Terbukti korupsi, mantan Sekda Bintuni kini buron
Pengadaan 294 mobil dinas Bank Sumut rugikan negara Rp 4,9 miliar
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.