Kepala Sekolah Dipolisikan Buntut Dugaan Bully Siswa SD di Jombang
Dalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kepala sekolah tempat korban menimba ilmu ke polisi.
Kepala Sekolah Dipolisikan Buntut Dugaan Bully Siswa SD di Jombang
Kasus dugaan perudungan atau bullying siswa SD di Jombang berbuntut panjang. Orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kepala sekolah (Kepsek) tempat korban menimba ilmu ke polisi.
Keputusan untuk melaporkan kasus ini ke polisi disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun. Ia menyebut, kasus terpaksa dibawanya ke polisi karena ia tidak ingin kasus-kasus kekerasan di lingkungan sekolah terjadi lagi di Jawa Timur.
"Posisi pendampingan oleh Komnas PA Jawa Timur saya serahkan ke Komnas PA Jombang ya. Saya sekarang beralih menjadi pengacara korban. Saat ini masih proses untuk pelaporan polisi," katanya, Rabu (27/9).
- Dulu Sering Dibully Teman Sekolah, Begini Momen Pertemuan Petarung Ternama Suwardi dengan Pelaku Bully saat Sudah Dewasa
- Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Ditangkap, Ini Motif Pelaku Menganiaya Korban
- Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Pernah Pindah Sekolah karena Berkasus
- Tak Disangka, Paspampres Tertinggi & Gagah Pernah Dibully saat Sekolah 'Sering Dipalak Preman'
Ia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya tidak melaporkan pelaku. Hal itu disebabkan karena sudah ada perdamaian. Akan tetapi, korban disebutnya kerap menjadi korban bully di sekolahnya.
"Bukan pelaku yang kita laporkan. Soalnya sudah ada perdamaian. Akan tetapi, dari cerita korban, ia rupanya juga kerap menjadi korban bully saat di sekolah. Kepalanya bahkan pernah dijedotkan ke meja oleh temannya,"
tegas Febri.
merdeka.com
Oleh karenanya, ia pun memutuskan untuk melaporkan sang kepala sekolah ke polisi. Febri mengungkap alasan melaporkan kepala sekolah. Menurutnya, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap seluruh siswanya.
"Yang bersangkutan (Kepsek) kita laporkan dengan pasal 54 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 sendiri berbunyi, ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Sementara itu, Waka Polres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memproses laporan yang diterimanya itu. Ia menyebut, akan memperhatikan kasus ini apalagi menyangkut anak-anak.
"Laporan masih proses, kita perhatikan. Anak-anak harus kita lindungi ya," katanya.
Ia menjelaskan, perkara ini sendiri melibatkan anak-anak, baik korban maupun pelaku. Akan tetapi, ia menyebut jika peristiwa itu akibat dari ketidak sengajaan.
"Karena di sini korban anak-anak, 6 tahun kelas 1 SD. Kita layani dengan baik. Terlapornya juga anak-anak setara, saat bermain terkena lemparan, ini masih kita dalami. Tidak perundungan karena dari anaknya sendiri juga menyampaikan tidak sengaja. Jadi kalau perundungan tidak seimbang. Mudah-mudahan ketemu win-win solution tidak sampai berkepanjangan,"
tambah Febri.
merdeka.com
Diketahui, seorang siswa SD di Jombang, Jawa Timur, mengalami kepala bocor setelah terkena lemparan balok kayu di sekolah. Ia pun diduga mengalami perudungan oleh teman sekolahnya pada Senin (25/9) lalu.