Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi
Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi. Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Muhamad Sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama dua bulan," kata Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).
Mantan politikus Partai Gerindra itu dinilai bersalah lantaran dinilai terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dalam putusannya, Sumpeno juga menyatakan tidak akan melakukan penarikan terhadap hak politik Sanusi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sanusi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan," kata Sumpeno.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Sanusi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu dalam mengambil keputusan banding setelah divonis bersalah dan dituntut hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Permintaan waktu berpikir itu menyusul ketua kuasa hukumnya tak bisa menghadiri sidang.
"Tapi saya mohon izin, karena Pak Maqdir (kuasa hukum Sanusi) sakit. Jadi saya minta waktu untuk saya diskusi. Kami menyatakan, kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sanusi kepada majelis hakim, saat berada di Pengadilan Tipikor.
Namun setelah berpikir, ia menyatakan, menerima dengan apa yang menjadi putusan Hakim. Menurutnya, itu sudah menjadi bagian dari jalan hidupnya.
"Pada prinsipnya, secara pribadi, saya menerima karena ini adalah bagian dari jalan hidup saya. Pada dasarnya, saya yakin seperti yang pernah saya sampaikan di awal, saya di sini adalah Allah yang mengatur. Saya merasa ini adalah bagian yang sudah diatur oleh Allah," kata Sanusi.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama, yaitu pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.
Baca juga:
Ini harta milik M Sanusi yang disita negara
Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun
Kasus suap reklamasi, Sanusi divonis 7 tahun & denda Rp 250 juta
Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi
M Sanusi dituntut 10 tahun bui, hak politik diminta dicabut
Sanusi bakal jalani sidang vonis terkait kasus suap perda reklamasi
Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi