Keranjingan lihat film porno, Darman cabuli anak tiri berkali-kali
Perbuatan kotor pelaku dilakukan saat istrinya pergi berangkat kerja.
Darman (41) warga kampung Margalaksana, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, tega mencabuli anak tirinya, S (15), selama kurun waktu tiga tahun. Dia akhirnya diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Selasa (19/7).
Saat diinterogasi polisi, perbuatan tercela yang dilakukannya lantaran tidak kuasa menahan birahi, setelah dia terlalu sering menonton video porno. Bahkan aksi menonton video tidak senonoh tersebut dilakukan Darman ketika akan beraksi menyetubuhi anak tirinya.
Darman mengaku korban digauli di rumahnya saat istri sekaligus ibu korban sedang bekerja sebagai tukang pijat.
"Saya merangsang kalau anak tiri saya memakai pakaian seksi. Saya juga terinspirasi dengan gaya hubungan badan di video porno," kata Darman kepada polisi.
Agar korban tidak menceritakan perbuatannya pada sing ibu maupun orang lain, lelaki pengangguran itu juga kerap memberi anaknya sejumlah uang.
Namun korban yang tidak kuasa menahan beban penderitaan, kemudian menceritakan ke neneknya kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Purwakarta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 46 Jo pasal 8 huru A, Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 81 ayat 1 dan 2 pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana.