Keraton Yogyakarta akan cabut izin pemanfaatan lahan Eka Aryawan
Opsi lain yang akan dipilih Keraton adalah tidak memperpanjang izin Eka.
Setelah dua kali mediasi yang digelar Keraton Yogyakarta terkait gugatan pengusaha Eka Aryawan kepada lima PKL di Gondomanan sebesar Rp 1,12 miliar gagal, Keraton Yogyakarta mempertimbangkan untuk mencabut surat kekancingan (keputusan) tanah Eka Aryawan. Sebab, Keraton menilai Eka tidak memiliki niat baik karena tidak menghadiri dua kali mediasi yang dijadwalkan.
Tim Hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro mengatakan pihaknya akan merekomendasikan pencabutan surat Kekancingan milik Eka Aryawan.
"Harusnya Eka selesaikan masalah PKL dengan hadir mediasi. Kemarin kita jadwalkan Jumat 2 Oktober, tidak datang. Hari ini pun tidak hadir tanpa kabar," kata Niti Negoro, Selasa (6/10).
Rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan pada kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto. Setelah itu KGPH Hadiwinoto yang akan memutuskan apakah akan dicabut atau tidak.
"Rekomendasinya bisa dicabut atau tidak diperpanjang. Kekancingan Eka itu 10 tahun, sekarang sudah berjalan 3 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika surat kekancingan tersebut dicabut oleh Keraton Yogyakarta, secara otomatis gugatan Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta akan batal. Sebab, dasar gugatan tersebut menggunakan surat kekancingan.
"Kalau kekancingan dicabut, dasar gugatan tidak ada. Tanah itu milik Keraton, maka berhak Keraton untuk mencabut," ungkapnya.