Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas
Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Belum lagi DPR justru menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR di bidang legislasi masih sangat minim. Pasalnya, dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024 hanya 1 saja yang disahkan yakni RUU mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jadi hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024," kata Peneliti Formappi Bidang Anggaran Y. Taryono di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5).
Taryono menerangkan, pada masa sidang IV, hanya terdapat 2 RUU yang hanya disahkan DPR pada yaitu Revisi UU Desa yang dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka dan RUU DKJ yang masuk Daftar Prioritas 2024.
"Baik RUU Desa maupun RUU DKJ sama-sama dibahas secara terburu-buru oleh DPR," ucapnya.
Dia mengatakan, Revisi UU Desa mengulangi kebiasaan DPR yang merevisi sebuah regulasi tanpa evaluasi dan kajian mendalam atas pelaksanaan UU Desa sebelumnya.
Taryono menilai, RUU Desa sekedar untuk menyenangkan Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk 1 periode dengan anggaran desa yang akan bertambah.
"Revisi ini juga menyasar pada aparat desa, bukan kepada masyarakat desa," ujarnya.
Sedangkan, RUU DKJ juga nampak tak cukup matang didiskusikan. Menurut Taryono, DPR dan Pemerintah nampaknya hanya fokus pada pembentukan Kawasan Aglomerasi yang semula disiapkan untuk dipimpin oleh wakil presiden. Namun diubah menjadi kewenangan yang dimiliki Presiden untuk menunjuk ketuanya.
"Lagi-lagi bagaimana kepentingan warga Jakarta dalam 'dunia baru' DKJ tidak terlalu mendapatkan tempat dalam pengaturan UU DKJ tersebut," sambungnya.
Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Belum lagi DPR justru menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
"Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024," pungkasnya.