Kertas suara belum dicetak, Pilkab Mimika dan Painai terancam ditunda
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra pun membenarkan terkait persoalan di kedua Kabupaten itu. "Benar, Kabupaten Painai dan Kabupaten Mimika belum mencetak surat suara," katanya.
Pada tanggal 27 Juni 2018 nanti, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan di 171 daerah. Kendati telah memasuki H-9 hari pemilihan, namun surat suara di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Painai belum juga dicetak. Kedua daerah itu pun terancam tertunda menggelar pesta demokrasi.
Hal itu diakui oleh Komisioner KPU Papua, Musa Sombuk. Meskipun begitu, pihaknya tetap optimistis proses pencetakan surat suara di kedua tempat itu dapat selesai tepat waktu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Waktu sembilan hari ini memang mepet sekali. Dan ada potensi ini akan menunda proses pemungutan suara Pilkada. Namun, kami tetap berupaya semua bisa tepat waktu," ucap Musa, kepada wartawan, Senin (18/6).
Musa menyebutkan alasan belum dicetaknya surat suara itu. Menurut dia, sejumlah gugatan pada persoalan pencalonan menjadi persoalannya.
Cepat atau tidaknya waktu pendistribusian juga dikatakannya tergantung dengan alat angkut logistik di sana. Sebab, belum tentu di kedua daerah itu memiliki helikopter untuk melakukan pendistribusian dalam waktu singkat. Selain itu, faktor cuaca di kedua Kabupaten juga dapat mempengaruhinya.
"Semoga segera ada kepastian terkait kondisi ini. Sehingga pelaksanaan pencetakan dan distribusi surat suara bisa segera dilakukan. Dengan begitu bisa tepat waktu melakukan pemungutan suara," ujar Musa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra pun membenarkan terkait persoalan di kedua Kabupaten itu. "Benar, Kabupaten Painai dan Kabupaten Mimika belum mencetak surat suara," katanya.
Dia mengatakan, lembaganya masih menindaklanjuti dan memastikan terkait persoalan di sana yang menjadi penyebab belum tercetaknya surat suara. Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Papua dan KPUD di kedua Kabupaten.
"Dengan begitu nanti bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan produksi surat suara," tutupnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mendagri prediksi pemenang Pilkada 2018 tak jauh dari hasil survei
Datangi Polda, Gus Fahrur pertanyakan 'Apa masuk neraka bila tak pilih Khofifah?'
Bukti belum lengkap, Bawaslu minta Kiai tambah bukti yang menguatkan
Bertemu nelayan di Jember, Puti berikan solusi lewat programnya bersama Gus Ipul
Ganjar berharap investor tertarik potensi wisata Cilacap