Kesal Ajakan Rujuk Ditolak, Teguh Siram Air Keras Seember ke Mantan Istri
Kesal ajakan rujuk ditolak membuat Teguh (24) nekat menyiram air keras ke mantan istrinya, Ema Malyani (24) hingga tewas. Enam bulan buron, pelaku ditangkap dalam pelariannya.
Kesal ajakan rujuk ditolak membuat Teguh (24) nekat menyiram air keras ke mantan istrinya, Ema Malyani (24) hingga tewas. Enam bulan buron, pelaku ditangkap dalam pelariannya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Betung Barat, Kecamatan Abah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhir tahun lalu. Pelaku bermaksud mengajak korban rujuk kembali setelah pisah ranjang beberapa bulan.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
Lantaran ajakan ditolak membuat pelaku sakit hati sehingga muncul niat menghabisi wanita yang dinikahinya secara siri selama empat tahun itu. Dia pun mengatur rencana agar ambisinya berjalan lancar.
Empat hari kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa seember air keras yang ia beli sehari sebelumnya. Waktu itu rencana pelaku nyaris gagal lantaran tak kunjung bertemu korban.
Pelaku pun menunggu di depan rumah korban lebih dari tujuh jam. Begitu melihat korban keluar rumah pada sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban. Kencangnya percikan membuat perut pelaku turut terkena cuka parah itu.
Sehari dalam perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia, dan kasus ini dilaporkan keluarga ke kantor polisi. Sementara pelaku meninggalkan kampungnya.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Agus Widodo mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Lubuklinggau, Sumsel, Jumat (19/7) malam. Dia sempat lari ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran polisi.
"Tersangka kabur ke Jambi, Sekayu, Musi Rawas Utara, ada tempat-tempat lain. Akhirnya Jumat kemarin posisinya kita temukan dan diringkus tanpa perlawanan," ungkap Agus, Senin (22/7).
Dari pemeriksaan, tersangka melakukan kejahatan kepada korban lantaran kesal ajakannya untuk rujuk ditolak. "Timbul niat melukai bahkan melakukan pembunuhan, dia sakit hati atau dendam," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian memastikan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancamannya seumur hidup penjara atau hukuman mati. Barang bukti diamankan berupa satu buah ember ukuran sedang yang digunakan sebagai wadah air keras dan sehelai baju korban.
"Aksi tersangka terbilang sadis dan terencana, karena itulah pembunuhan berencana kami jadikan pasal primer," tegasnya.
Baca juga:
Lagi Asik Nongkrong, Dua Warga Garut Dibacok Berandalan Bermotor
Polisi Kembali Amankan 18 Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Karhutla di Jambi
Imbas Siswa Tewas saat MOS, KPAI Minta Kemendikbud Evaluasi SMA Taruna Palembang
Kasus Penganiayaan Tim Satgas Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka
Polisi Sebut Pengacara Desrizal Serang Hakim karena Emosi Tuntutannya Ditolak
Korban MOS SMA Semi Militer Palembang Bertambah, 1 Siswa Tewas Usai Sepekan Kritis