Kesal dapat bagian sedikit, pencuri kambing bunuh rekan sendiri
Pelaku bersama korban mencuri kambing di Jakarta kemudian kabur ke Palembang.
Diduga lantaran bagian tak adil usai mencuri seekor kambing, Supriyadi alias Jambrong (26) nekat membunuh rekannya sendiri, Nasir (40) warga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan cara menusukkan sebilah pisau ke tubuhnya. Usai menghadiri pemakaman temannya itu, pelaku melarikan diri ke Palembang.
Pelaku diringkus jajaran Polda Metro Jaya dibantu Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Prajurit Nazarudin, Kelurahan Sekojo Ujung, Kecamatan Sri Mulya, Palembang, Kamis (7/1) pukul 05.30 WIB.
Dari informasi, pelaku melakukan pencurian kambing di Ranca Bango Pengarengan Rajek, Jakarta, 23 Desember 2015 lalu. Dia beraksi bersama korban Nasir dan tiga rekannya yang lain, Madi, Uja dan Odot alias Wahyu.
Kasubdit III Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuaji mengungkapkan, ada dua dugaan penyebab tewasnya rekan pelaku. Pertama, korban terkena tusukan pisau pelaku lain saat membawa kambing curian. Dugaan yang lain, pelaku Jambrong sengaja membunuhnya karena bagian hasil curian tidak sama rata.
"Pelaku bersama korban dan tiga rekannya mencuri kambing. Dugaannya karena terkena pisau saat kabur atau memang mereka ribut soal bagiannya," ungkap Irsan, Kamis (7/1).
Diduga agar tidak dicurigai pihak keluarga korban sebagai pembunuh, pelaku Jambrong dan ketiga rekannya menghadiri pemakaman korban. Kemudian mereka kabur ke tempat berbeda, pelaku Jombrang memilih Palembang sebagai tempat pelarian.
"Pelaku Jambrong sempat menghadiri pemakaman rekannya yang tewas itu, barulah melarikan diri," ujarnya.
Kini, pelaku Jambrong dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses tindak lanjut berdasarkan LP No : 2272/K/XII/2015/Sek Pakuhaji.
"Kita hanya membantu penangkapan saja, penyidikannya dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai TKP," pungkasnya.
Baca juga:
Pura-pura setor duit, Duta Kayuagung bongkar jok motor nasabah
Istri muda penjual jamu gendong bantu suami bisnis ineks
Diduga ditipu, 67 calon jemaah umroh di Baturaja batal berangkat
Zainal Arifin diringkus polisi saat hendak jual ineks
Pura-pura potong rambut, Doni Sen rampok dan sekap pemilik salon
Polda Sumsel masih utang 10.120 kasus belum diselidiki
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.