Kesal Ditinggal Pergi, Polisi di Pekanbaru Tembak Perempuan Pesanannya di Depan Hotel
Peristiwa itu terjadi dini hari tadi pukul 03.20 Wib di hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru. Awalnya, pelaku awalnya memesan wanita penghibur di MiChat.
Seorang wanita inisial RO (31) mengalami luka tembak di pelipis wajahnya. Peristiwa itu terjadi di depan pintu masuk hotel New Hollywood Kota Pekanbaru saat korban hendak 'disewa' pelaku. Pelaku diketahui merupakan anggota polisi Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Bripda AP.
Menurut informasi yang dirangkum merdeka.com, korban dipesan pelaku melalui aplikasi MiChat untuk disewa di hotel tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Iya ada kejadian itu. Tapi kasus pidananya ditangani Polresta Pekanbaru. Kalau Propam terkait pelanggaran saja, tapi dia dinas di Sumbar, jadi ditangani Propam Polda Sumbar nanti," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Gatot S kepada merdeka.com, Sabtu (13/3).
Peristiwa itu terjadi dini hari tadi pukul 03.20 Wib di hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru. Awalnya, pelaku awalnya memesan wanita penghibur di MiChat.
Setelah dipesan, datanglah dua wanita DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati di Jalan Kuantan Raya. Namun, kedua wanita itu pergi lagi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi.
Lalu AP menyarankan untuk ikut menemani. Namun, kedua perempuan muda itu menolak dan langsung naik ke taksi online jenis Maxim.
Karena mau ditinggal pergi, Bripda AP menembak 3 kali. Satu ke arah atas, lalu ke ban mobil, dan terakhir ke kaca belakang mobil.
Ternyata peluru menembus ke dalam mobil hingga mengenai pelipis salah satu wanita tersebut inisial RO.
Baca juga:
Korban Penembakan Polisi di Cengkareng Dimakamkan Adat Batak di Lampung
Kapolri dan Wakapolri Kirim Ucapan Duka Cita untuk Keluarga Korban Penembakan
Polri Minta Masyarakat Laporkan Anggotanya yang Mabuk-mabukan
Ayah Korban Penembakan di Cengkareng Minta Bripka CS Dihukum Sepantasnya
Kapolri Terbitkan TR Usai Anggota Tembak Prajurit TNI, Salah Satunya Penggunaan Senpi
Polisi Janjikan Beasiswa Anak Anggota TNI Korban Penembakan di Cengkareng