Kesehatan Vanessa Angel Dinilai Membaik, Polisi Berikan Surat Perintah Penahanan
Polisi menyerahkan surat perintah penahanan kepada artis Vanessa Angel pada Kamis (31/1) siang. Surat ini diberikan saat Vanessa menjalani perawatan di rumah sakit lantaran didiagnosa dokter menderita maag akut.
Polisi menyerahkan surat perintah penahanan kepada artis Vanessa Angel pada Kamis (31/1) siang. Surat ini diberikan saat Vanessa menjalani perawatan di rumah sakit lantaran didiagnosa dokter menderita maag akut.
Kuasa hukum Vanessa mengakui ada surat penahanan dari polisi. Milano menyatakan telah menerima surat pemberitahuan perintah penahanan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
"Surat perintah penahanan sudah kita terima siang tadi. Jadi statusnya memang sudah tahanan," ungkapnya pada merdeka.com saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Menurut Milano, meski berstatus tahanan, namun karena Vanessa masih sakit. Sehingga dia terpaksa dirawat di rumah sakit. "Masih dalam perawatan," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan setelah keluar dari IGD (Instalasi Gawat Darurat) dan dirawat dalam ruang perawatan, maka secara resmi surat perintah penahanan dikeluarkan.
"Artinya Vanessa Angel sudah resmi ditahan walaupun materialnya yang bersangkutan masih di rumah sakit dan tidak berada di tahanan," ujarnya.
Barung menjelaskan, surat perintah penahanan sebelumnya tidak dikeluarkan karena pada saat pemeriksaan pada Rabu (30/1) lalu Vanessa jatuh sakit. Atas alasan kemanusiaan dan kesehatan, polisi belum menahan Vanessa secara fisik.
"Untuk kasus VA, Polda Jatim tidak menggunakan kacamata kuda, melakukan penegakkan hukum dengan melakukan sebagaimana yang ditetapkan konstitusi ini. Tetapi kita melihat juga kondisi yang bersangkutan. Saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara, dikarenakan sakit maag akut," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik telah mengkonfirmasi ke rumah sakit. Hasilnya, Vanessa memang didiagnosa sakit maagnya kambuh sehingga harus dilakukan rawat inap.
"Dan seperti yang disampaikan kemarin secara resmi melalui Polda Jatim akan dilakukan yang namanya penahanan, ini kita lakukan yang namanya fleksibilitas melihat daripada kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat perintah penahanan akan dilakukan mundur melihat situasi yang harus kita hadapi dalam rangka penegakan hukum yang bertoleran, yang fleksibel," tambahnya.
Dikonfirmasi apakah akan menahan Vanessa setelah keluar RS, Barung menyatakan tim dokter forensik akan melakukan penilaian terlebih dahulu.
Sebelumnya, polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, saat ini Vanessa Angel sedang menjalani proses administrasi terkait dengan penahanannya.
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan," ujarnya, Rabu (30/1).
Ia menyatakan, penahanan terhadap Vanessa ini, sebagaimana disampaikan sebelumnya, karena ada dua alasan
Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.
"Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan," tambahnya.
Vanessa sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.
Baca juga:
Dijaga Ketat Polisi, Begini Situasi di Depan Kamar Tempat Vanessa Dirawat
Vanessa Angel Jatuh Pingsan, Nikita Mirza Beri Semangat
Vanessa Angel Pingsan, Nikita Mirza Beri Semangat
Psikologis Artis VA Terguncang saat Hendak Ditahan, Maag-nya Kambuh
Artis VA Pingsan Saat Akan Ditahan Polisi