Kesulitan ekonomi, ibu jual bayi sebelum merantau ke Malaysia
Kesulitan ekonomi dan cekcok dengan suami membuat NA (36) tega menjual bayinya yang berusia 5 bulan seharga Rp 2,8 juta. NA kini menjadi tersangka dan mendekam di penjara.
Kesulitan ekonomi dan cekcok dengan suami membuat NA (36) tega menjual bayinya yang berusia 5 bulan seharga Rp 2,8 juta. NA kini menjadi tersangka dan mendekam di penjara.
NA diketahui merupakan warga Jalan Durian, Datuk Bandar, Tanjung Balai. Perempuan ini diamankan sebelum berangkat ke Malaysia dengan menggunakan uang hasil penjualan bayinya.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Kenapa bayi menangis? Seorang bayi masih belum bisa berbicara dan menyampaikan keinginannya. Salah satu cara komunikasi yang bisa mereka lakukan adalah menangis.
-
Bagaimana cara mentahnik bayi? Dalam Kitab Fathul Baari disebutkan, tahnik adalah praktik memberikan sesuatu yang manis dengan cara mengunyahnya terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke mulut bayi lalu dioleskan sedikit ke langit-langit mulutnya.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Kapan bayi rewel biasanya? Saat mimpi buruk, anak-anak biasanya akan terbangun dari mimpinya karena takut. Hal inilah yang membuat bayi sering rewel malam hari dan merasa ketakutan.
"Tersangka diamankan, Sabtu (3/3) kemarin setelah kita menerima laporan dari suaminya PH (52)," kata Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Taryono Raharja, Selasa (6/2).
NA dan PH menikah secara agama di wilayah Silo Lama, Air Joman, Asahan, pada April 2017. Ketika itu PH bekerja sebagai juru parkir sudah punya istri dan 9 orang anak.
Dari pernikahan NA dan PH, lahir bayi laki-laki RS. Belakangan pasangan ini diketahui sering cekcok. Salah satu pemicunya, NA menuding PH lebih peduli pada keluarga dari istri pertamanya. Sementara kebutuhan dia dan bayinya tidak dipenuhi. NA mengaku tak sanggup lagi menghidupi putranya RS yang sudah berusia 5 bulan dan ingin berpisah dari PH. Dia memilih menitipkan anaknya kepada orang yang mampu menjaga.
Belakangan NA diketahui menghubungi temannya berinisial I. "I kemudian menghubungi R, lalu R menghubungi DB, dan DB menghubungi LS," jelas Taryono.
NA kemudian menyerahkan anaknya kepada LS, yang mengaku akan mengasuh sang bayi pada Februari 2018. Ketika itu NA menerima imbalan Rp 2,8 juta.
Beberapa hari berselang, PH mengunjungi NA yang sedang bersiap berangkat ke Malaysia. Mengetahui anaknya sudah diserahkan kepada orang lain, pria ini langsung lapor polisi.
Laporan PH ditindaklanjuti. NA pun diamankan. Sementara bayi RS dititipkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Balai.
"Modus dan motif terlapor menjual anaknya karena NA akan meninggalkan suaminya dan berangkat bekerja ke Malaysia," jelas Taryono.
Kasus ini masih dikembangkan penyidik. NA, LS dan saksi-saksi masih diperiksa. Dalam kasus ini NA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Baca juga:
Ibu rumah tangga di Palembang jual bayinya demi beli pakaian dan sabu
Modus butuh biaya operasi caesar, Fatimah jual anaknya Rp 20 juta
Mogok makan, perantara jual beli bayi di Kediri meninggal
Sindikat penjual bayi lewat facebook dibongkar polisi, dua pelaku diamankan
12 Pelaku penjualan bayi pelayan kafe ditahan, empat masih buron