Ketahuan Beli Miras Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Digiring Pemilik Toko ke Polisi
Motif pelaku memalsukan uang karena ingin mencari keuntungan. TSJ sudah ditahan.
TSJ, pria berusia 30 tahun terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman. TSJ melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan penipuan.
Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar, Bantilan mengatakan, kasus ini berawal saat TSJ membeli minuman keras (miras) di sebuah toko di daerah Gejayan dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp100.000 dengan pecahan uang Rp50.000.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
"Selanjutnya kembali membeli miras yang kedua kalinya dengan menggunakan uang palsu senilai Rp150.000, (terdiri dari tiga lembar pecahan Rp 50 ribu)," kata Kasim dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Pemilik toko menyadari jika uang digunakan TSJ adalah uang palsu. Dia langsung mengamankan TSJ dan menghubungi polisi untuk membawa pelaku tersebut.
"Tersangka mengakui bahwa uang tersebut uang palsu yang dibuat dengan memfotocopy uang asli dengan menggunakan printer dan kertas HVS," jelasnya.
Motif pelaku memalsukan uang karena ingin mencari keuntungan. TSJ sudah ditahan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
"Barang bukti yang diamankan, satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Satu buah printer warna hitam, satu buah cutter, satu buah penggaris, 50 lembae kertas HVS dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis," tutupnya.
(mdk/lia)