Ketahuan hendak selundupkan sabu ke rutan polsek, Dandi ikut dibui
Dandi mengantarkan pesanan sabu buat Dahlan, tersangka kasus curanmor, diselipkan dalam bungkus nasi kuning.
Sudah dua hari Muhammad Dandi (15 tahun), seorang remaja pengangguran warga Kerung-kerung Lorong 47 B, Makassar, meringkuk dalam Rumah Tahanan Mapolsek Rappocini. Sebab, pada Selasa (3/11) lalu dia tertangkap basah hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rutan Mapolsek seberat 2 gram.
Dandi mengaku sabu itu adalah pesanan dari tahanan bernama Muhammad Dahlan, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Karena kenekatannya, Dandi pun kini ikutan meringkuk dalam tahanan, setelah aksinya berhasil digagalkan oleh anggota unit khusus dan unit jaga, melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap orang membawa atau mengantar makanan buat tahanan.
Kapolsek Rappocini, AKP Muari, Kamis (5/11), mengatakan, rencana penyelundupan sabu ke rutan oleh Dandi terbongkar saat anggota jaga memeriksa nasi kuning yang dibawanya. Alhasil, ditemukan sabu di dalam sebuah kemasan plastik klip kecil diselipkan dalam bungkusan nasi kuning itu.
Selanjutnya, Muhammad Dandi digeledah dan polisi menemukan lagi satu plastik klip berisi sabu di saku celana sebelah kanan. Masing-masing paket seberat satu gram, sehingga total sabu disita seberat 2 gram.
"Dandi langsung kita amankan setelah tertangkap basah berikut Muhammad Dahlan, tahanan yang hendak dijenguk Dandi," kata AKP Muari.
Sesuai pengakuan Dandi, kata Muari, sabu itu diperoleh dari Kampung Sapiria, Makassar. Kawasan itu memang dikenal sebagai kampung narkoba. Dia mendapatkan sabu itu dari perempuan bernama Anggi. Polisi kemudian bergerak menelusuri jejak Anggi ke alamat rumah diberikan Dandi. Namun saat digerebek, Anggi tidak berada di tempat. Maka dari itu, Anggi saat ini masuk dalam daftar buronan polisi.
Sementara Dahlan, diduga sengaja memesan sabu ke Dandi. Karena tahanan dilarang membawa alat-alat komunikasi, Muari menduga Dahlan berkomunikasi dengan Dandi buat memesan sabu saat hari jenguk tahanan, Senin (2/11) lalu.
"Baik Dandi dan Dahlan kini dalam pemeriksaan kita. Kasusnya terus dikembangkan. Urine Dahlan sudah diambil dan kini masih diperiksa di Labfor. Lalu Dandi sendiri diduga kurir sabu," ujar Muari.
Menurut Muari, akibat perbuatannya, Dandi dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009. Dia terancam dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.