Ketua DPP PAN: Surat Kapolri soal ujaran kebencian, bikin gaduh
Ada kemungkinan surat edaran itu bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
Penolakan atas lahirnya surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus bergulir. Kini giliran Ketua DPP PAN Yandri Susanto angkat bicara.
Dia meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik kembali surat edaran berisi ancaman mempidanakan penyebar ujaran kebencian. Dalam pandangannya, surat itu mengganggu iklim demokrasi. Masyarakat bakal takut mengungkapkan pendapat dan mengkritik dengan saluran media sosial. Berangkat dari itu, Yandri meminta kapolri menarik kembali surat itu.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
"Ini menimbulkan kegaduhan. Orang mungkin takut kalau berpendapat dianggap menyakiti orang atau menimbulkan semacam ketidaksukaan kelompok lain. Menurut saya tidak perlu. Jadi Polri kalau bisa itu dicabut atau kalau tidak dicabut, diberi penjelasan jangan sampai nanti disalahgunakan oleh jajaran Polri di bawahnya. Orang bilang bahwa ini ada semacam ancaman baru. Ada semacam mengebiri kebebasan berpendapat," kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Dia menebak, ada kemungkinan surat edaran itu bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. Padahal di era demokrasi terbuka seperti saat ini, kritik diperlukan untuk membangun bangsa.
"Misalkan ada kelompok yang main facebook, SMS, atau pasang spanduk, atau berorasi kemudian diterjemahkan kelompok lain dan diadukan pada polisi dan polisi melanjutkan sebagai tindak pidana atau perbuatan tidak menyenangkan, itu menurut saya tidak elok. Kalau bisa dicabut," tuturnya.
Dalam menyampaikan pendapat, seseorang tidak boleh ditakut-takuti dengan surat yang isinya ancaman pidana.
"Tapi jangan sampai itu jadi landasan untuk mengkritisi seseorang atau membuat orang jadi takut. Saya kira alam demokrasi zaman sekarang itu sah saja orang mengkritik, mengeluarkan pendapat. Itu kan orang bakal hati-hati. Nah itu dalam alam demokrasi sejatinya tidak bisa seperti itu," pungkasnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial
Isi surat edaran tersebut, orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Baca juga:
Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar
Kontroversi edaran Kapolri soal caci maki di medsos berujung bui
Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui
Ini cara mengkritik di media sosial agar tak diciduk polisi
Ini cara Soeharto lawan orang-orang yang mengkritiknya