Ketua DPR setuju revisi UU Terorisme, tetapi butuh waktu lama
Menurut Ade, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika akan melakukan revisi undang-undang.
Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan, pada dasarnya dewan mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Ade, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika akan melakukan revisi undang-undang.
"Untuk UU kami setuju untuk dilakukan revisi cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu. Karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui dan kalau memang revisi maka inisiatif dari pemerintah beberapa pasal mengenai revisi tersebut," kata Ade usai rapat konsultasi di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Namun demikian, tegas Ade, untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Berdasarkan rapat di DPR, pihaknya juga menyampaikan pandangan atau usulan agar pemerintah menerbitkan Perppu UU Terorisme.
Kata dia, hal ini sebagai salah satu jalan pintas sebagai payung hukum dalam antisipasi ancaman terorisme. Apalagi untuk melakukan revisi UU membutuhkan waktu yang lama karena harus melewati beberapa tahap.
"Nah tetapi kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan memaksa ya enggak apa-apa pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," jelasnya.
Ade menampik bila DPR ngotot agar pemerintah mengeluarkan Perppu dibandingkan melakukan revisi UU Terorisme. Kata dia, DPR juga tidak memaksa pemerintah untuk tidak melakukan revisi UU tersebut.
"Siapa yang kekeh? Enggak maksa-maksa. Saya menyampaikan dua jalan, jalannya cuma dua, jalannya itu. Jadi dua, revisi, kami setuju saja cuma risikonya perlu waktu. Kalau mau cepat, Perppu juga enggak apa-apa. Yang jelas dewan dua-duanya oke," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi: Apakah UU Terorisme cukup memadai atau perlu direvisi?
Mendagri: Kalau mau serius, revisi UU Terorisme 2-3 hari selesai
Ketua MPR: Semua sepakat revisi UU Terorisme tapi butuh waktu lama
Komisi III khawatir kalau BIN tangkap teroris bisa timbul rivalitas
Rapat dengan pimpinan lembaga negara, Jokowi singgung RUU terorisme
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Kenapa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) didirikan? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta. Dalam agresi tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya pemerintahan.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).