Ketua forum waria Indonesia: Adili LGBT yang melakukan kekerasan seksual
Dia berharap masyarakat tidak mencemooh kaum waria. Tidak ada lagi perundungan atau bullying. Tapi lebih memberikan edukasi. Sebab, tidak semua kaum LGBT jelek. Namun, jika ada LGBT yang melakukan kekerasan seksual, harus diadili.
Ketua forum komunikasi waria Indonesia, Yuli setuju jika Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang melakukan kekerasan seksual, seharusnya diadili. Dia mengatakan, yang disalahkan adalah perbuatannya lantaran melakukan kekerasan seksual.
"Mengkriminalisasi LGBT ini yang melakukan kekerasan justru harus diadili bukan LGBT. Orang normal juga ada yang memperkosa membully itu harus diadili," kata Yuli di Kantor SMRC, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Kenapa gender dysphoria muncul? Timbulnya disforia gender sering terjadi pada masa kanak-kanak. Meskipun mekanisme pastinya tidak jelas, kita tahu bahwa anak-anak sudah diberi jenis kelamin sejak lahir. Jenis kelamin yang diberikan sejak lahir seharusnya menjadi penentu bagaimana mereka dibesarkan dan bagaimana orang lain berinteraksi dengan mereka. Seiring bertambahnya usia, mereka mungkin mulai merasakan ketidakcocokan antara identitas gender dengan jenis kelamin yang diberikan kepada mereka. Dalam beberapa kasus, ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan perasaan gender dysphoria.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Apa itu gender dysphoria? Gender dysphoria mengacu pada perasaan tertekan dan ketidaknyamanan yang dialami seseorang ketika jenis kelamin yang ditetapkan tidak sesuai dengan identitas gender yang mereka miliki.
-
Bagaimana konflik antar kelompok terjadi? Konflik adalah warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
Dia berharap masyarakat tidak mencemooh kaum waria. Tidak ada lagi perundungan atau bullying. Tapi lebih memberikan edukasi. Sebab, tidak semua kaum LGBT jelek.
"Dengan isu LGBT. Tidak semua LGBT yang jelek. Banyak waria yang rajin salat. Yang berpendidikan tinggi. Kami memahami kaidah agama. Jadi jangan menyudutkan kami," kata Yuli.
Yuli mengaku, pihaknya tidak melegalkan perkawinan sejenis. Namun dia berharap kepada pemerintah tetap memenuhi hak asasi mereka. Salah satunya hak bekerja dan berekspresi.
"Kita hanya minta kepada negara harus dibuat hak dasar. Bisa hak bekerja dan hak berekpresi. Ajak kami duduk bareng," harapnya.
Untuk diketahui, Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.
Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.
Baca juga:
Tahun politik, SMRC nilai patut dicurigai jika partai angkat isu LGBT
Ade Armando beberkan survei SMRC sikap masyarakat Indonesia soal LGBT
LGBT dan isu aliran dana ke Indonesia
Pimpinan DPR tegaskan LGBT jelas langgar norma agama, tak perlu didebat
Diisukan transgender, begini reaksi Lucinta Luna kala diminta bukti KTP