Ketua KPK Beberkan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Firli merinci, delapan rambu tersebut yang pertama adalah tidak melakukan persekongkolan kegiatan korupsi. Kedua, tidak menerima balasan atas anggaran program yang dikerjakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan delapan rambu pencegahan korupsi dalam penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Ini menjadi bagian dari program intervensi lembaga antirasuah kepada jajaran pemerintahan.
"Silakan melakukan program kegiatan apa saja, yang penting tidak melanggar rambu-rambu," katanya dalam webinar 'Bersatu Melawan Covid-19' di akun Youtube Jaringan Media Siber Indonesia, Senin (8/2/2021).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Dia merinci, delapan rambu tersebut yang pertama adalah tidak melakukan persekongkolan kegiatan korupsi. Kedua, tidak menerima balasan atas anggaran program yang dikerjakan.
"Meski ada prestasinya tapi setelah dilakukan program itu ada uang yang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, tidak boleh ada unsur penyuapan untuk memperoleh atau usai menyelesaikan pekerjaan. Keempat, hindari unsur gratifikasi. Kemudian kelima, mengupayakan program tidak ada berbenturan kepentingan dan keenam, program tidak mengandung unsur kecurangan atau pun maladministrasi.
"Yang ketujuh tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat, kedelapan kami sampaikan jangan pernah ada pembiaran terhadap tindak pidana korupsi," terang Firli.
Menurutnya, delapan rambu tersebut sudah disampaikan ke kementerian atau lembaga, serta unsur pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang dalam penanganan Covid-19.
"Bila terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," tutup Firli.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Pemerintah, Aparat Hingga Masyarakat
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
KPK Kasasi Putusan PT Pekanbaru yang Kurangi Vonis Bupati Bengkalis
Soal Dugaan Keterlibatan Ihsan Yunus, KPK akan Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos