Ketua KPK: Legislator Daerah Paling Malas Lapor Harta Kekayaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut tingkat kepatuhan anggota legislatif di daerah terkait pelaporan harta kekayaan masih sangat rendah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut tingkat kepatuhan anggota legislatif di daerah terkait pelaporan harta kekayaan masih sangat rendah.
Sepanjang tahun 2018, hanya sekitar 27,85 persen legislator daerah yang melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh anggota legislatif di daerah masih rendah, yaitu sekitar 27,85 persen," ujar Agus dalam paparan kiberja akhir tahun KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Dengan data itu, Agus berharap para legislator daerah yang enggan datang langsung ke Jakarta guna melaporkan harta kekayaan bisa melaporkannya secara periodik melalui aplikasi elektronik, e-LHKPN.
Setidaknya, aplikasi tersebut bagian dari usaha lembaga antirasuah dalam meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Efektif mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib LHKPN melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN) secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya," kata Agus.
Agus mengatakan sepanjang 2018, KPK telah menerima 192.992 LHKPN. Rinciannya, 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD.
KPK juga telah menerima 1.990 laporan gratifikasi dari pejabat negara. Sebanyak 930 di antaranya dinyatakan milik negara. Kemudian, 3 ditetapkan milik penerima dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan.
"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk barang senilai Rp 2,3 miliar," kata Agus Rahardjo.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Agus Rahardjo Ingin Tuntaskan Kasus Besar Sebelum Lengser Dari Ketua KPK
JK Yakin OTT KPK di Kemenpora Tidak Pengaruhi Prestasi Atlet
OTT Kemenpora, Uang Ratusan Juta Disita Diduga Terkait Pencairan Dana Hibah ke KONI
KPK OTT Pejabat Kemenpora & KONI, Salah Satunya Deputi IV
OTT Kemenpora Terkait Dana Hibah ke KONI, 9 Orang, ATM & Uang Rp 300 Juta Diamankan