Penyidik Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas apa yang dilakukan penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas apa yang dilakukan penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (22/4) malam.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar untuk membantu pengurusan perkara dugaan korupsi di KPK. Robin diminta Syahrial untuk mengupayakan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang diselidiki KPK tak diteruskan.
Firli memastikan pihaknya tegas dan akan menyeret Robin ke meja sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. "Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli.
Firli memastikan tindakan menerima suap yang dilakukan Robin tidak mencerminkan sikap insan KPK yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam tugas.
Dia pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang dengan dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
"Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," ucap Firli.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husein sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
Baca juga:
KPK Sebut Azis Syamsuddin Minta Penyidik Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjung Balai
Siasat Wali Kota Tanjungbalai Lepas dari Jeratan KPK
Firli Sebut Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Berkenalan di Rumah Pimpinan DPR
Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Dugaan Penyidik Peras Wali Kota, DPR Sebut Tak Ada Relevansi dengan Revisi UU KPK
KPK dan Dewas Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai