Ketua KPK sebut calon tersangka baru kasus e-KTP dari politikus
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan ada tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pekan ini KPK sudah menjadwalkan para anggota DPR yang disebut terlibat dalam kasus ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan ada tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pekan ini KPK sudah menjadwalkan para anggota DPR yang disebut terlibat dalam kasus ini.
"Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini tapi segera. Kita harus cepat-cepat selesaikan dan kejar kasus ini," kata Agus usai melantik tiga penasihat KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Dia juga menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus e-KTP kemungkinan berasal dari kluster politik. Namun, Agus tidak menjawab kapan penetapan tersangka itu. Ia hanya tersenyum saat di tanya kemungkinan tersangka dimaksud berasal dari DPR.
"Yah memang politik, tapi kita kan enggak perlu mengomentari yang politik kan. Anda tunggu aja," ujarnya kepada wartawan.
Agus menegaskan, saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, seperti e-KTP dan BLBI.
"Jadi itu akan kita tuntaskan segera, rakyat jadi bisa melihat, yah kalau namanya tuntaskan ada tersangka baru yang lain-lain juga," pungkas Agus.
Sebelumnya Juru bicara KPK, Febri Diansyah telah menyampaikan bahwa dalam sepekan ini penyidik akan intens memeriksa para saksi e-KTP dari kalangan politikus. Sejak Senin (3/7) KPK telah menjadwalkan lebih dari sepuluh anggota DPR baik yang masih aktif maupun tidak.
Febri juga menegaskan bahwa masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik. Tujuannya untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.
"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya kedepan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Febri.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menjadikan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Sedangkan Miyam S. Haryani tersangka kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Baca juga:
Kasus e-KTP, penyidik periksa ketua Pansus KPK Agun Gunandjar
KPK sebut sejumlah pihak telah kembalikan uang kasus e-KTP
KPK sebut Fahri lecehkan pengadilan sebut kasus e-KTP omong kosong
Di kasus e-KTP, Teguh Juwarno & Taufiq Effendi tak datang ke KPK
Politisi PDIP tak kenal Andi Narogong, bantah terima Rp 6 miliar
KPK bakal periksa lagi Yasonna Laoly terkait kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.