Ketua MK didesak mundur, Mahfud MD nilai tergantung kesadaran moral
Ketua MK didesak mundur, Mahfud MD nilai tergantung kesadaran moral. 54 Guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia meminta Arief Hidayat mundur dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi gerakan moral ini menyerukan ini karena Arief telah melanggar etika sebagai wakil Tuhan.
54 Guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia meminta Arief Hidayat mundur dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi gerakan moral ini menyerukan ini karena Arief telah melanggar etika sebagai wakil Tuhan.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK Profesor Mahfud MD mengatakan, Arief Hidayat tak harus mundur dari kursi ketua MK. Sebab tak ada perintah undang-undang yang dilanggar oleh dirinya.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
"Pak Arief tak harus mundur. Kalau harus itu kan kalau ada perintah UU atau kalau ada vonis pengadilan," kata Mahfud MD kepada merdeka.com, Jumat (9/2).
Dalam hal ini, Arief sendiri sudah dua kali melanggar kode etik dan diberi sanksi etik oleh Dewan Etik MK. Bagi Mahfud, ini merupakan kesadaran moral Arief sendiri untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ini urusan etik, tergantung pada kesadaran moral yang bersangkutan," ucap Mahfud
Arief dinyatakan melanggar kode etik untuk kedua kalinya oleh Dewan Etik MK. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pemilihan Desember 2017 lalu.
Terpisah, melalui pernyataan tertulisnya, 54 profesor menyatakan seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka tak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika.
"Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya tidak memenuhi syarat menjadi hakim Konstitusi. Sebagai kolega dan sesama Profesor maupun akademisi, serta demi menjaga martabat dan kredibilitas MK, kami meminta profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Perwakilan Profesor Peduli MK melalui pernyataan tertulis di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Kemudian, salah satu dari 54 Profesor yakni Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto mengatakan, ini ketiga kalinya MK mengalami kasus serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Walau kali ini kasus Arief Hidayat hanya pelanggaran etik, bagi Sulis etik merupakan sanksi yang lebih berat karena menyangkut moral.
"Tapi di sini adalah pelanggaran etika, kalau kami di fakultas hukum mengatakan etika adalah sanksi moral yang lebih berat dibanding badan," ucapnya dilokasi yang sama.
Baca juga:
Desak Ketua MK mundur, 54 profesor tegaskan gerakan moral bukan politik
54 Profesor bikin maklumat minta Arief Hidayat mundur dari MK
'Semakin kuat dugaan lobi politik Arief Hidayat'
ICW sebut putusan MK soal angket KPK kuatkan dugaan lobi politik Arief ke DPR
MK dinilai tak konsisten nyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa diangket DPR
KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK
Tolak gugatan, MK tegaskan Hak Angket DPR kepada KPK sah