Ketua & wakil ketua DPRD Enrekang jadi tersangka korupsi dana Bimtek
Ketua & wakil ketua DPRD Enrekang jadi tersangka korupsi dana Bimtek. Penetapan tersangka ini dikeluarkan penyidik Polda Sulsel setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pagi tadi dan berakhir siang sekira pukul 11.00 WITA.
Ketua DPRD Enrekang, Haji Bantang berikut dua wakil ketua yakni wakil ketua I, Arfan Reggong dan Wakil ketua II, Mustiar Rahim ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara ilegal. Akibat perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir sebesar Rp 855 juta, sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Penetapan tersangka ini dikeluarkan penyidik Polda Sulsel setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pagi tadi dan berakhir siang sekira pukul 11.00 WITA. Kesimpulannya bahwa penggunaan dana Bimtek di Kabupaten Enrekang ini tidak memenuhi syarat seperti yang diwajibkan dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 yang berubah menjadi Nomor 34 tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
"Selain tidak sesuai persyaratan yang diamanahkan dalam Permendagri itu, kesalahan lain dari pelaksanaan Bimtek tersebut adalah tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) yang mendasari kegiatan itu dan juga tidak ada rekomendasi dari Badiklat Kemendagri. Intinya adalah penyelenggaraan Bimtek tersebut tidak memenuhi syarat, tidak memiliki legalitas," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani kepada wartawan saat merilis hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut di Makassar, Rabu (5/4).
Dicky mengatakan, pelaksanaan Bimtek menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016, total anggaran Rp 3,6 miliar. Digelar di tujuh kota yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali dan Lombok dengan 49 kali Bimtek. Namun di antara Bimtek tersebut, kata Dicky Sondani, ada yang fiktif karena seharusnya tidak digelar sesuai prasyarat dari Permendagri tapi ternyata dilaksanakan juga. Jadi ada kegiatan Bimtek yang sebenarnya tidak dilaksanakan tapi dibuat atau dilaporkan seolah-olah terlaksana.
"Di antara Bimtek itu ada yang seharusnya tidak ada tapi ternyata dilaporkan kalau Bimteknya benar-benar terlaksana, itu ngarang namanya. Modus mereka itu adalah laporan fiktif yang dilakukan bersama-sama antara tersangka dari pihak DPRD ini dengan Event Organiser (EO)," kata Dicky Sondani.
Selain tiga petinggi DPRD Enrekang ini, tambah Dicky Sondani, ada empat orang lain yang juga dijadikan tersangka sehingga totalnya ada tujuh tersangka. Empat orang ini masing-masing Sangkala Tahir, Sekretaris Dewan (Sekwan) di kantor DPRD Enrekang itu, lalu tiga lainnya adalah penyelenggara atau EO kegiatan Bimtek tersebut yakni, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.
Pengusutan kasus dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah ini, kata Dicky lagi, adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk atau diterima Januari 2017 lalu. Kemudian dilakukanlah pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang saat itu kapasitasnya masih sebatas saksi-saksi saja.
"Saat ini BPKP Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kegiatan sehingga nilai kerugian keuangan negara masih memungkinkan bertambah demikian juga dengan jumlah tersangkanya. Sementara baru tujuh orang jadi tersangka karena bukti-bukti awal yang mengarah ke mereka sudah cukup. Kemungkinan besar tujuh tersangka ini nantinya akan ditahan," kata Dicky Sondani.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Kejati Sumut konfrontir tersangka korupsi komputer di Dairi
Cegah korupsi di perusahaan, Kadin kerjasama dengan KPK
Wali Kota Cimahi nonaktif dipindah ke LP wanita Sukamiskin
Duterte pecat menteri dalam negeri Filipina karena terlibat korupsi
Duterte pecat menteri dalam negeri Filipina karena terlibat korupsi
KPK ciduk Direktur Keuangan PT PAL di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus korupsi, eks Kadisdik Pelalawan dituntut 16 bulan penjara
Korupsi dana pendidikan, Bupati Sabu Raijua NTT disidang di Surabaya
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).