Ketua WP KPK Harap Firli Bahuri Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK
Diberitakan sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan masih bertanya-tanya soal TWK yang diadakan pimpinan KPK. Apalagi, akibat TWK tersebut, 51 pegawai yang tak lolos akan dipecat dan 24 lainnya akan menjalani pembinaan kebangsaan.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap baru saja diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Yudi menyebut, nantinya Komnas HAM akan memeriksa para pimpinan KPK. Yudi berharap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri bersedia memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Kemarin Komnas HAM juga sudah menyatakan akan memanggil Ketua KPK, ya, kami harap bahwa Ketua KPK berani untuk datang memenuhi panggilan Komnas HAM," ujar Yudi di Komnas HAM, Senin (31/5).
Yudi mengaku, ke-75 pegawai KPK yang dibebastugaskan pimpinan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 siap memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Diketahui, dari 75 pegawai KPK itu, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dibina.
"Akan ada beberapa hari pemeriksaan oleh Komnas HAM dan kami pun sudah mendapat jadwalnya dan siap semua yang nama-namanya ada dalam daftar pemeriksaan Komnas HAM untuk hadir," kata Yudi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan masih bertanya-tanya soal TWK yang diadakan pimpinan KPK. Apalagi, akibat TWK tersebut, 51 pegawai yang tak lolos akan dipecat dan 24 lainnya akan menjalani pembinaan kebangsaan.
Menurut Novel, tuduhan tak memiliki wawasan kebangsaan yang dilayangkan terhadap 75 pegawai KPK adalah bentuk penghinaan.
"Itu bentuk penghinaan, karena orang yang bekerja menunjukkan darma bakti kepada negara dengan sebaik mungkin dengan memberantas korupsi kemudian dilabel atau distigma sebagai orang yang bermasalah, orang yang tidak bisa dibina, orang yang kemudian dianggap tidak Pancasilais," ujar Novel di Komnas HAM, Jumat (28/5).
Novel baru saja memenuhi panggilan Komnas HAM soal laporan dari 75 pegawai KPK terhadap kelima Pimpinan KPK terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Saya kira itu tuduhannya keji, jahat dan saya juga enggak mengerti kenapa bisa orang punya kepentingan tuh jahat gitu, untuk membikin stigma, dan itu enggak boleh terjadi," kata Novel.
Novel mengaku, pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi bukti yang sudah diserahkan kepada Komnas HAM terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK. Novel berharap bukti yang dia sampaikan kali ini bisa memudahkan pekerjaan Komnas HAM.
"Saya melengkapi dari bukti-bukti yang telah diserahkan kemarin, dan semoga dengan fakta-fakta itu semua Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah yang sebagaimana mestinya, dan semoga bisa menjadi upaya untuk menghentikan hal-hal yang bersifat melanggar hak asasi manusia demi kepentingan pemberantasan korupsi dan kepentingan negara," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ketua WP KPK di Komnas HAM: Sampai Hari Ini Kami Belum Terima Hasil TWK
PKS Minta Jokowi Batalkan Hasil TWK Calon ASN Pegawai KPK
Besok, Komnas HAM Kembali Periksa Pegawai KPK Dalami Soal Pola Kerja
Cerita Pegawai KPK: Perlawanan Bukan Sekadar Kembalikan Pekerjaan
Alasan Pimpinan KPK Pilih 1 Juni Jadi Hari Pelantikan Pegawai Sebagai ASN