Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Bui, Korban Kekerasan Seksual Ungkap Fakta Mencengangkan
Ustazah AN menegaskan dirinya tak pernah dicabuli Kiai F sebab keduanya sudah nikah siri.
Ustazah AN tak terima disebut sebagai korban pencabulan Ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Jember. Dia bicara ke publik.
Usai Kiai Fahim Divonis 8 Tahun Bui, Korban Kekerasan Seksual Ungkap Fakta Mencengangkan
Penjelasan AN yang Sempat Disebut sebagai Korban
Ustazah AN menegaskan dirinya tak pernah dicabuli Kiai Fahim. Sebab, dirinya memang istri Kiai Fahim yang sah secara agama. Pengakuan Ustazah AN ini dia ungkap di Surabaya, Selasa (22/8). Dia didampingi tiga orang santriwati yang dalam dakwaan Kiai Fahim juga disebut sebagai korban pencabulan. Meski, pada saat vonis, hakim menyatakan ketiga santriwati tersebut tak terbukti sebagai korban pencabulan.
- UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022
- Bocah 6 Tahun Meninggal Tak Wajar Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
- Bejat! 2 Senior Lecehkan Adik Kelas di SMK Makassar, Satu Ditangkap
"Saya menikah secara siri dengan Buya (Kiai Fahim)."
Kata Ustazah AN membuka pembicaraan.
@merdeka.com
Ustazah AN menegaskan selama ini dirinya tidak pernah dipaksa menikah oleh Kiai Fahim. Dia mengaku sukarela melakukan pernikahan tersebut.
"Pernikahannya sah. Ada wali, dan ada dua saksi, ada maharnya juga. Menikah di Banyuwangi, wali hakim. Pakai mahzab Hanafi," ujar Ustazah AN.
Pernikahan dengan Kiai F
Ustazah AN menyebut pernikahan mereka belum sempat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga, hingga kini pernikahan yang dilakukannya masih disebut sebagai pernikahan siri. Soal latarbelakang mengapa pernikahannya tersebut sampai terjadi, AN menyebut hal itu dilandasi intensitas pertemuan dengan Kiai Fahim. Kemudian agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kedua belah pihak sepakat untuk menikah.
"Sering intens bertemu, Buya (Kiai Fahim) sering menceritakan tentang keluarganya. Untuk menghindari hal-hal yang haram, maka Buya menikahi saya dan saya dinikahi dengan sukarela, tidak dipaksa atau ditipu, sekalipun Buya memiliki wewenang atau tidak saya tetap dinikahi."
Ungkap Ustazah AN.
Atas dasar itu, dia menegaskan bersama tiga orang tiga santriwati bukanlah korban pencabulan Kiai Fahim. Sebab, selama menikah hingga kini, dirinya belum pernah melakukan hubungan suami istri. Hal itu, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan dirinya masih perawan. Demikian juga dengan tiga santriwati lainnya.
Ustazah AN menilai perkara yang membelit Kiai Fahim terasa janggal. Dia dibuat seolah sebagai korban, padahal istri sah secara agama dari Kiai Fahim. Diakuinya, pernikahan dengan Kiai Fahim saat biduk rumah tangga sang ustad tengah goncang. Selama tiga bulan, sang kiai mengaku sudah pisah ranjang dengan sang istri. Atas pembelaannya ini, Ustazah AN berharap Kiai Fahim dapat dibebaskan dari proses upaya banding yang sudah dilakukan. Sebab, dalam perkara ini tidak ada korban yang menjadi pelapor atas perkara dugaan pencabulan tersebut. "Saya berharap beliau dapat dibebaskan," tegasnya.
Diketahui, Ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jember. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 6 Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Ia pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.