Kini pajak progresif kendaraan bermotor di DKI berdasarkan KK
Bila sang ayah memiliki motor, maka pajak progresif akan dikenakan kepada anaknya yang juga memiliki motor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Kebijakan tarif progresif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut ditetapkan Gubernur DKI dengan mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Tarif Pajak Progresif, per 1 Juni 2015 lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, bila sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya berdasarkan pada nama pemilik kendaraan, maka kali ini akan berdasarkan pada alamat yang tercantum dalam Kartu keluarga.
"Pada peraturan baru ini kendaraan akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Meskipun pemiliknya berasal dari orang berbeda," kata Andri, saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).
Andri mencontohkan, bila dalam satu keluarga sang ayah memiliki motor, maka pajak progresif akan dikenakan kepada anaknya yang juga memiliki motor. Dengan catatan mereka masih tercatat dalam alamat sama sesuai data kependudukan yang ada di kartu keluarga.
"Kalau anaknya sudah mandiri, KK-nya sudah berbeda dari orangtuanya yah tidak kena. Kita harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," jelasnya.
Andry mengutarakan, sosialisasi mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi di DKI ini telah diinformasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di lima wilayah Jakarta.
"Itu bagian dari upaya kita untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait penerapan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pajak progresif ini," bebernya.
Dia melanjutkan, selain menyosialisasikan tarif baru progresif melalui spanduk, pihaknya juga terjun ke lapangan untuk memberi imbauan ke masyarakat agar membayar pajak PKB tepat waktu.
"Sosialisasi tersebut diinformasikan dalam setiap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di kantor kelurahan maupun di kecamatan," pungkasnya.
Baca juga:
Sudah lawan arah, mobil Hummer tutup jalan ini bikin geger
Ahok yakin LRT jadi solusi atasi kemacetan Jakarta
Liburan, kawasan Bundaran HI tetap macet
Diguyur hujan, Jakarta dikepung kemacetan dan genangan air
May Day, Polda Metro imbau masyarakat hindari jalan protokol
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.